Hukum

Kopda M Master Mind Penembakan Istri, Panglima TNI: Kita Kejar dan Hukum Maksimal

Kopda M Master Mind Penembakan Istri, Panglima TNI: Kita Kejar dan Hukum Maksimal


Panglima TNI menegaskan tidak akan berhenti mengejar master mind penembakan

TERDEPAN.id, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan otak pembunuhan istri anggota TNI, Rina Wulandari (34 tahun) diduga merupakan suami korban sendiri, yakni Kopda M. Panglima TNI pun menegaskan tim gabungan TNI-Polri tidak akan berhenti mengejar aktor intelektual atau master mind penembakan tersebut

“Yang masih lost, yang masih hilang, adalah master mind-nya ini, yaitu suami korban sendiri. Karena dari semua keterangan saksi menunjuk ke suami korban Kopral Dua (Kopda) M,” kata Andika kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Ahad (24/7/2022).

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menuturkan telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui keberadaan anggota Yonarhanud 15 Semarang tersebut.

BACA JUGA :  Soal Suap Impor Garam, Legislator Minta Kejakgung tidak Berhenti

“Kita juga sudah menghubungi berbagi macam pihak supaya kita bisa dapat info dan Polri pun juga punya mekanisme sendiri untuk mendapatkan info dari mana saja,” jelas dia.

Andika mengungkapkan, ia pun telah memerintahkan jajarannya untuk mengejar Kopda M. Selain itu, ia juga meminta agar Kopda M dihukum secara maksimal.

“Jadi ini yang kita terus kejar, tetapi juga kita sudah siapkan pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan, bukan hanya pasal di KUHP. Kemarin sudah saya sebut, Pasal 340, Pasal 53 juncto Pasal 340, tapi juga KUHP militernya, supaya kita pastikan masalah ini ditangani secara proporsional,” tegas Andika.

BACA JUGA :  Kasus Sambo, Mantan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel Ajukan Banding

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian telah menangkap seluruhnya pelaku penembakan terhadap Rina Wulandari (34), istri seorang anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 18 Juli 2022 lalu. Total ada empat orang yang dibekuk.

“Empat pelaku lapangan, dua kendaraan sarana kejahatan, satu senjata api dan empat amunisi,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, Sabtu (23/7/2022) dini hari.

Selain keempat pelaku penembakan di lokasi Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, polisi juga menangkap satu orang yang berperan sebagai penyedia senjata api. “Satu pelaku penyedia senjata api. Diamankan pula satu kendaraan yang dibeli dari hasil pembayaran sebagai eksekutor,” katanya pula.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − one =

Trending

Ke Atas