Ekonomi

Koperasi Klasifikasi Usaha III dan IV Wajib Terhubung ke PPATK

Koperasi Klasifikasi Usaha III dan IV Wajib Terhubung ke PPATK



Deputi Bidang Perkoperasian, Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi atau KUK III dan IV agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, Senin (20/2/2023) malam mengatakan, keputusan tersebut dibuat setelah Kemenkop UKM melakukan joint audit KSP bersama dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan.


Adapun joint audit dilakukan untuk mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang atau yang disebut shadow banking di koperasi. “Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK dan akan mengawasi setiap transaksi KSP dengan KUK III dan IV dengan nilai di atas Rp 500 juta,” kata Zabadi.

BACA JUGA :  Garuda Indonesia Sediakan Layanan Vaksin Penumpang


Zabadi menambahkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang memiliki aset di atas Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. KSP ini juga sudah memiliki modal sendiri sebanyak Rp 15 miliar hingga Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 anggota hingga 35.000 anggota.


Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah koperasi yang mempunyai aset di atas Rp 500 miliar dengan modal sendiri sebanyak Rp 40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.


Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, Zabadi menambahkan, Kemenkop UKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada Kemenkop UKM secara periodik.

BACA JUGA :  Jelang Peluncuran PMB PTKIN, Panitia Siapkan Tes Seleksi Ramah Difabel


“Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per kuartal,” katanya.


Adapun laporan tersebut mencakup informasi usaha, neraca keuangan, dan informasi lainnya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.


“Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi,” ucapnya.


Dalam setiap penilaian kesehatan KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh Kemenkop UKM sehingga pihak KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × five =

Trending

Ke Atas