Hukum

KPK akan Proses Hukum Perilaku Koruptif Penyidiknya

KPK akan Proses Hukum Perilaku Koruptif Penyidiknya


Penyidik KPK diketahui memalak Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 M.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut tidak akan menolelir perbuatan penyidik dari kepolisian di KPK yang memalak Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial Rp 1,5 miliar. KPK mengatakan bahwa perbuatan penyidik tersebut merupakan sebuah tindak pidana korupsi. “Tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (22/4).


Ghufron mengatakan, KPK telah mendengar tentang kabar pemalakan yang dilakukan penyidik dari kepolisian tersebut. Dia melanjutkan, KPK akan memeriksa kebenaran tersebut karena hal itu jika benar jelas merupakan tindak pidana korupsi.


Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya bakal memberi perlakuan tegas pada penyidik dari kepolisian tersebut. Dia mengatakan, KPK tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

BACA JUGA :  Prabowo: Hukum Bisa Dibeli karena Hakim Mungkin Imannya Kurang Kuat


Komisaris Jendral Polisi itu mengatakan, KPK memastikan memegang prinsip tanpa toleransi atau zero tolerance terkait perkara semacam itu. Dia mengungkapkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud.


Seperti diketahui, nominal Rap 1,5 miliar tersebut diminta agar KPK menghentikan penyidikan yang diduga melibatkan Syahrial. Hal ini mengingat KPK yang mengaku tengah membuka penyidikan dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.


“Penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/4).

BACA JUGA :  Tuntut Mati Terdakwa Asabri, Jaksa Agung Dinilai Konsisten


Meski demikian, lembaga antirasuah itu masih belum ingin mengungkapkan konstruksi perkara dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ali mengatakan, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai kronologis perkara dan alat buktinya pada waktunya nanti.


Sebelumnya, ramai diberitakan kalau KPK telah menjaring Wali Kota Tanjungbalai Syahrial melalui operasi senyap. Operasi tangkap tangan (OTT) itu diduga dilakukan di rumah dinasnya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar sekitar pukul 05.00 WIB.


Meski demikian, kabar tersebut lantas dibantah oleh KPK. Mereka memastikan tidak melakukan operasi senyap di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Kendati, KPK mengaku bahwa mereka saat itu tengah melakukan kegiatan di daerah tersebut.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × two =

Trending

Ke Atas