Hukum

KPK Bakal Analisis Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Hingga Ketua MK

KPK Bakal Analisis Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Hingga Ketua MK


TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.


Lembaga antirasuah itu mengaku bakal menindaklanjuti aduan tersebut. Keempat orang yang masih memiliki hubungan keluarga itu dilaporkan terkait praktik nepotisme dalam pemerintahan.


“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Ali mengatakan, KPK memang membutuhkan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi. Namun, aduan itu memerlukan data yang kuat.


“Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan diantaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutannya,” jelas Ali.

BACA JUGA :  Tersangka Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang

Sebelumnya, Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK terkait putusan MK mengabulkan gugatan syarat batas usia cawapres di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah. Gara-gara keputusan yang dipimpin Anwar, Gibran bisa maju sebagai cawapres.

Laporan itu disampaikan oleh dua kelompok masyarakat, yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Persatuan Advokat Nusantara. “Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada Pimpinan KPK,” kata Koordinator TPDI, Erick S Paat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.


Erick mengatakan, pihaknya menyampaikan aduan itu lantaran diduga ada masalah dalam putusan MK tersebut. Dia menilai, ada unsur kesengajaan terkait keputusan itu. Pasalnya, Anwar yang memimpin sidang gugatan usia capres-cawapres merupakan adik ipar Jokowi.

BACA JUGA :  Kejakgung Terima SPDP 6 Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

“Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang,” ungkap Erick.


Menurut Erick , ada beberapa dasar hukum yang mereka gunakan dalam laporan ini. Di antaranya, Undang-Undang Dasar 1945 ayat 1 dan 3 dan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Erick mengaku, laporan itu pun telah diterima oleh KPK. Dia berharap agar lembaga antirasuah tersebut dapat menindaklanjuti aduan yang disampaikan. “Kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau didengar, siapa yang mau dihormati,” jelasnya





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + fourteen =

Trending

Ke Atas