Hukum

KPK Blokir Dana Rp 76,2 M Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK Blokir Dana Rp 76,2 M Terkait Kasus Lukas Enembe


KPK juga menyita aset senilai Rp 4,5 miliar dari penggeledahan di enam lokasi.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. “KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Tim penyidik, kata Firli, telah menggeledah di enam lokasi, yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik turut menyita aset, di antaranya emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.

Selain itu, tim penyidik sampai saat ini telah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus Lukas Enembe. KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

BACA JUGA :  KemenPPPA Pasrah Kasus Dugaan Kekerasaan Seksual di Luwu Timur Dihentikan Polisi

Dalam konstruksi perkara, Firli menjelaskan tersangka Lukas Enembe pada 2013 pertama kali dilantik sebagai Gubernur Papua untuk periode 2013-2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018-2023. “Dengan kedudukannya sebagai gubernur, tersangka LE kemudian diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu di antaranya perusahaan milik tersangka RL, yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek multiyears,” ucap Firli.

Untuk dapat dimenangkan, lanjut dia, KPK menduga tersangka RL diduga berkomunikasi, bertemu hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. “Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya adalah tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” ucap Firli.

Melalui pertemuan tersebut, tersangka RL selanjutnya mendapatkan paket proyek di tahun anggaran 201-2021, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

BACA JUGA :  Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 18 Bulan Penjara

KPK menduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL yang kemudian diterima tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar. KPK menduga tersangka Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Enembe selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka RL telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen − sixteen =

Trending

Ke Atas