Hukum

KPK Cecar Saksi Terkait Sewa Apartemen di Kasus Edhy Prabowo

KPK Cecar Saksi Terkait Sewa Apartemen di Kasus Edhy Prabowo


Penyewaan apartemen diduga dibayar dengan duit suap para eksportir benur lobster.

TERDEPAN.id, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencecar seorang saksi terkait penyewaan apartemen yang diduga dibayar dengan duit hasil suap para eksportir benih bening (benur) lobster. Saksi pihak swasta, Putri Elok, diperiksa untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (17/2).

“Kepada saksi, didalami pengetahuannya terkait adanya penyewaan unit apartemen oleh tersangka Amiril Mukminin atas perintah tersangka Edhy Prabowo, ” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/2) malam.

Diduga, lanjut Ali, sumber uang untuk penyewaan apartement tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP.

BACA JUGA :  Azis Disebut Beri Uang ke SRP, Firli: Kami tak Pandang Bulu

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. Tujuh tersangka itu terdiri dari seorang tersangka pemberi dan enam tersangka penerima.

Tersangka penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF). Tersangka pemberi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

BACA JUGA :  Suami yang Bunuh Istri di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 + 6 =

Trending

Ke Atas