Hukum

KPK Dalami Proses Pengadaan Tanah di Munjul, Jaktim

KPK Dalami Proses Pengadaan Tanah di Munjul, Jaktim


KPK duga ada kerugian negara Rp 152 miliar dalam pembelian tanah di Munjul.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019.


Untuk mendalami kasus itu, KPK  pada Selasa (29/6) dan Rabu (30/6), memeriksa dua tersangka, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).


“Selasa (29/6), tim penyidik telah memeriksa tersangka TA sebagai saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan. Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan berbagai pihak internal di PT AP yang mengetahui adanya proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat (2/7).

BACA JUGA :  KPK Buka Kronologis OTT Bupati Musi Banyuasin


Sedangkan pada Rabu (30/6), kata Ipi, tim penyidik juga telah memeriksa tersangka Yoory sebagai saksi untuk tersangka Tommy dan kawan-kawan. Menurut Ipi, yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan kedekatan antara tersangka YRC dan gan pihak-pihak tertentu di PT AP.


“Untuk memperlancar proses proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019,” ucap Ipi.


Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat, memanggil Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020 Slamet Riyanto, sebagai saksi untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan. Pemeriksaan digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Cerita Kejaksaan Tinggi DIY Bongkar Kasus Mafia Tanah


Selain Tommy dan Yoory, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).


KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 2 =

Trending

Ke Atas