Hukum

KPK Geledah Kantor Ditjen Hortikultura Kementan Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

KPK Geledah Kantor Ditjen Hortikultura Kementan Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo



Logo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023). Penggeledahan ini terkait dugaan rasuah yang menjerat eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL).

“Benar (ada penggeledahan di Kantor Ditjen Hortikultura Kementan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta dikutip Sabtu (28/10/2023).


Penggeledahan itu berlangsung sejak Jumat siang hingga sore hari. Namun, Ali belum mengungkapkan, apa saja yang ditemukan tim penyidik dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  5 Peristiwa Hukum yang Terjadi Selama Sepekan, Ini Daftarnya 

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah eks mentan SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sedangkan SYL dan Hatta baru ditahan pada Jumat (13/10/2023), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan. Politikus Partai Nasdem tersebut menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar AS.


Uang itu kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga barang maupun jasa.

BACA JUGA :  Polda Metro Terima Laporan Asep Adang, Pengendara Fortuner Arogan Berpelat TNI Diusut

Seluruh uang yang disetorkan selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta.


Di antaranya, untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah. Alhasil, SYL dan keluarganya dikenalan larangan bepergian ke luar negeri.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − 9 =

Trending

Ke Atas