Hukum

KPK Mengakui Belum Teruma Surat Penundaan Pemeriksaan dari Cak Imin

KPK Mengakui Belum Teruma Surat Penundaan Pemeriksaan dari Cak Imin



Muhaimin Iskandar (Cak Imin). KPK mengakui belum menerima surat penundaan pemeriksaan dari Muhaimin Iskandar.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat dari Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengenai permohonan penundaan pemeriksaan. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada hari ini.


“Sejauh ini informasi yang kami peroleh belum ada surat dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9/2023).

BACA JUGA :  Ferdy Sambo Minta Bharada E Juga Dipecat dari Polri


Meski demikian, Ali memastikan bahwa pihaknya bakal mengecek hal tersebut di bagian penerimaan surat KPK. “Nanti kami update kembali,” ujar dia.


Diketahui, Cak Imin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu dia emban saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. 

BACA JUGA :  Putusan Eks Wamenkumham, KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Angin?


Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal ini akan disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 2 =

Trending

Ke Atas