Hukum

KPK Minta Pemkot dan Pemkab Bima Serius Tuntaskan Masalah Aset P3D

KPK Minta Pemkot dan Pemkab Bima Serius Tuntaskan Masalah Aset P3D


KPK menilai kedua pemda tidak tertib dan serius melakukan upaya pengamanan aset.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyelesaian permasalahan aset Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumentasi (P3D) antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Rapat koordinasi (rakor) melibatkan para pihak terkait dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Perlu diingat aset P3D ini bukan aset pribadi, selesaikan masalah berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” kata Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Yudhiawan Wibisono dalam keterangan, Senin (30/5/2022).

KPK berharap rakor penyelesaian lanjutan antara kedua pemda, pemprov NTB, dan Kemendagri dapat mempercepat penyelesaian serah terima aset P3D dari Pemkab kepada Pemkot Bima. Hal itu sesuai amanah Undang-undang No.13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di NTB dan peraturan perundangan lain yang berlaku demi menghindari potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  HRS tak Mau Kasusnya Alihkan Insiden Tewasnya Anggota FPI

“Kenapa KPK hadir di tengah-tengah permasalahan ini, karena KPK konsen mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal manajemen aset,” katanya.

KPK sudah memfasilitasi penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bima pada November 2020, lalu. BMD itu berupa tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kota Bima. Rekonsiliasi Nomor 032/575/07.3/2020 dan Nomor 900/943/BPKAD/XI/2020 antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima itu dilakukan di aula Kantor Wali Kota Bima.

Namun sejak itu, belum ada kelanjutan penyerahan aset yang signifikan. KPK menilai Pemkot Bima dan Pemkab Bima tidak menjalankan kesepakatan penyelesaian Aset P3D yang telah dituangkan dalam Berita Acara tersebut.

BACA JUGA :  MUI Desak Polda Bali Segera Proses Hukum Eks Senator Arya Wedakarna

KPK juga menilai kedua pemda tidak tertib dan serius dalam melakukan upaya penertiban dan pengamanan aset mulai dari penyimpanan dokumen, sertifikasi, dan pemasangan tanda batas. Hal tersebut membuat peluang hilangnya aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

“KPK juga meminta peran Pemprov NTB lebih aktif mendorong percepatan penyelesaian permasalahan aset hasil pemekaran ini,” katanya.

KPK mengaku akan terus memastikan dan memonitor perkembangan penyerahan aset P3D ini. Lembaga antirasuah itu juga berharap Kemendagri maupun Pemprov NTB memfasilitasi dan mengawasi seluruh proses serah terima aset P3D sampai tuntas.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 11 =

Trending

Ke Atas