Hukum

KPK Rotasi Sejumlah Pegawai Rutan Terkait Penyelidikan Dugaan Pungli

KPK Rotasi Sejumlah Pegawai Rutan Terkait Penyelidikan Dugaan Pungli


TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rotasi terhadap sejumlah pegawai rumah tahanan (rutan) KPK. Tindakan ini dilakukan terkait penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rutan.


“KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).


Ali tak membeberkan rincian jabatan pegawai yang terkena rotasi. Namun, ia memastikan bahwa keputusan ini untuk memutus praktik curang di rutan yang dikelola KPK. “Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK,” jelas Ali.


Di sisi lain, Ali mengungkapkan, saat ini KPK masih terus melakukan penyelidikan, termasuk tujuan pungli itu. Dia menegaskan, KPK memiliki standar operasional prosedur yang sangat ketat dalam mengelola rutan.


“Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan kalau kemudian betul ada dugaan pidananya. Seperti apa itu masih kami dalami. Karena SOP di KPK itu berlapis-lapis dan sangat ketat sebenarnya,” ungkap Ali.

BACA JUGA :  Usulan Revisi Pasal Tim Kajian UU ITE Masih Bisa Berubah


Selain itu, dia menambahkan, tim penyelidik pun sedang mendalami ada atau tidaknya pihak lain di luar KPK yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk juga juga pendalaman terkait jenis tindak pidana yang dilakukan. “Saya sudah sampaikan pendalamannya apakah gratifikasi atau kah suap atau pemerasan. Kita lihat nanti,” ujar dia.


Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar.


“Benar, Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).


Tumpak mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dugaan pungli ini ke Pimpinan KPK. Sehingga nantinya temuan itu dapat ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.”Karena ini sudah tindak pidana,” ujar dia.


“Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti (menyangkut) etik,” kata Tumpak menambahkan.

BACA JUGA :  Ketua Komnas HAM yang Baru Singgung Kasus Kelangkaan Minyak Goreng


Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, sejauh ini pihaknya menemukan nilai pungli tersebut mencapai Rp 4 miliar. Namun, menurut dia, jumlah tersebut masih dapat bertambah.


“Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ungkap Albertina.


Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.


Dia menambahkan, dugaan pungli di Rutan KPK ini merupakan temuan Dewas. “Tidak ada pengaduan (masyarakat). Jadi, kami di sini ingin menyampaikan bahwa Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini. Siapa saja kami tidak pandang, semua yang tidak tertib akan ditertibkan termasuk pungutan di KPK,” jelas Albertina.


 


 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × three =

Trending

Ke Atas