Hukum

KPK Sedang Usut Kasus Korupsi Pabrik Gula Djatiroto

KPK Sedang Usut Kasus Korupsi Pabrik Gula Djatiroto


Kasus yang diusut KPK, yaitu pemasangan six roll mill di PG Djatiroto PTPN XI.

TERDEPAN.id, LUMAJANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin giling di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim).

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di PG Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima di Kabupaten Lumajang, Sabtu (23/1).

Ali menjelaskan, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa staf karyawan di PG Djatiroto pada 20-21 Januari 2021, yakni Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI tahun 2015-2017.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Drummer dan Kru J-Rock

“Penyidik meminta keterangan yang bersangkutan pada Kamis (21/1) terkait proses aanwijzing yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan six roll mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat,” kata Ali.

Kemudian saksi yang lain yang dipanggil Divisi Pengadaan PTPN XI tahun 2014-2015, namun yang bersangkutan tidak datang dan minta dijadwalkan ulang.

Sedangkan pada Rabu (20/1), KPK telah memeriksa saksi Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI tahun 2015 hingga sekarang. Hal itu untuk mendalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat masih menjabat Kaur rencana bisnis pada PTPN XI yang melakukan usulan rencana pengadaan pada PTPN XI.

“Penyidik KPK juga memeriksa seorang pensiunan PTPN XI Surabaya untuk mendalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat bertugas sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill,” tutur Ali.

BACA JUGA :  Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus John Kei ke Kejaksaan


Saksi pihak ketiga dari PT Hastaco Multi Sarana tidak hadir dalam pemanggilan tersebut, namun akan dilakukan penjadwalan kembali oleh penyidik KPK. Ali menjelaskan, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud.

“Kami memastikan bahwa KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara itu dan kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya,” ujar Ali.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten − 2 =

Trending

Ke Atas