Hukum

KPK Siap Buka Komunikasi dengan IPW Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

KPK Siap Buka Komunikasi dengan IPW Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo



Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. KPK siap berkomunikasi dengan IPW terkait dugaan korupsi Ganjar Pranowo.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya laporan dugaan korupsi oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang diadukan Indonesia Police Watch (IPW). Mantan Gubernur Jawa Tengah itu dilaporkan terjerat dugaan korupsi berupa gratifikasi. 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bakal menelaah kebenaran kabar tersebut. Ali menyebut KPK membuka opsi berkomunikasi dengan IPW terkait aduan itu. 

“Kami segera tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, dan koordinasi lanjutan dengan pelapor pasti akan dilakukan,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Proses pengusutan dugaan korupsi oleh KPK memang bisa berasal dari sumber aduan masyarakat. Aduan ini nantinya dikaji secara bertahap oleh KPK. Hal ini guna menentukan aduan tersebut dapat ditindaklanjut oleh KPK atau tidak. 

BACA JUGA :  Polisi Diminta Tindak Tegas Siapa Pun yang Melawan Hukum

 

“Nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat itu terpenuhi seperti mana ketentuan atau tidak,” ucap Ali. 

Ali juga mengatakan proses pengumpulan informasi dapat melibatkan IPW selaku pelapor. “Akan dilakukan termasuk pengumpulan data dan informasi lanjutan dengan koordinasi dengan pihak pelapornya,” tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengadukan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Ganjar lantaran diduga menerima gratifikasi. Modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan ialah cashback.

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” ujar Sugeng.

BACA JUGA :  Dewas Sudah Ingatkan KPK Buat Peraturan Sesuai UU

Sugeng mengestimasi nilai cashback sekitar 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen tersebut dialokasikan ke tiga pihak. Rinciannya lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah; 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.

“Dan 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” ujar Sugeng.

Sugeng membeberkan pemegang saham pengendali Bank Jateng ialah Gubernur Jateng yang dalam periode itu Ganjar Pranowo. Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun 2014-2023 dengan lebih dari Rp 100 miliar.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + fourteen =

Trending

Ke Atas