Hukum

KPK tak Tunda Pemeriksaan Perkara yang Libatkan Cakada

KPK tak Tunda Pemeriksaan Perkara yang Libatkan Cakada


KPK memastikan proses hukum tidak akan terpengaruh oleh proses politik. 

TERDEPAN.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menunda proses hukum bagi calon kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik. 

“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang di duga melibatkan para calon kepala daerah. KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut, ” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (7/9). 

BACA JUGA :  Kejakgung Balikkan Semua Berkas Kasus HRS ke Bareskrim

Ali menegaskan, proses hukum di KPK sangat ketat mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan, dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku. KPK, lanjut Ali, mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. 

“Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih, ” tutur Ali. 

BACA JUGA :  Pengamat: HRS tak Perlu Takut Penuhi Panggilan Polisi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta agar ppenyelenggara pilkada terbuka terhadap sertiap sisi dari para calon kepala daerah. Jangan sampai proses politik yang melibatkan biaya serta keterlibatan masyarakat cukup tinggi, tetapi tidak mengungkapkan semua sisi dari para calon Kepala Daerah. 

“KPK berharap penuh pada pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin daerah yang berintegritas,” tegas Ghufron.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − 1 =

Trending

Ke Atas