Hukum

KPK Tangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

KPK Tangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin


Azis Syamsuddin akan segera dibawa ke KPK.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AS). Lembaga antirasuah itu mengaku telah menemukan posisi politisi partai Golkar tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK untuk dimintai keterangan.


“Alhamdulillah sudah ditemukan di rumahnya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (24/9).


Firli mengatakan, penyidik saat ini mempersilahkan Azis Syamsuddin untuk mandi dan mempersiapkan diri terlebih dahulu. Mantan deputi penindakan KPK itu melanjutkan, hal itu dilakukan sambil menunggu penasihat hukum.

BACA JUGA :  Bawa Dokumen KPK ke Praperadilan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya


Azis sebelumnya mengaku tengah menjalani isolasi mandiri setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. Firli memastikan bahwa hasil tes usap bekas ketua komisi III DPR RI itu telah dinyatakan negatif.


“Jika negatif, maka saudara AS akan dibawa ke gedung merah putih,” katanya.


Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin hari ini. Namun Azis tidak dapat memenuhi panggilan lantara sedang isolasi mandiri.


Seperti diketahui, nama Azis Syamsuddin kerap muncul dalam dakwaan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.

BACA JUGA :  Polisi dan JPU Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejagung


Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS.


Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − 8 =

Trending

Ke Atas