Hukum

KPK Tunggu Jadwal Sidang Mantan Kalapas Sukamiskin

KPK Tunggu Jadwal Sidang Mantan Kalapas Sukamiskin


KPK masih menunggu jadwal sidang eks kalapas Sukamiskin.

TERDEPAN.id, JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Dedi Handoko ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (9/9) hari ini. Jaksa KPK tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim terkait jadwal persidangan.

“Menunggu Penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (9/9).

BACA JUGA :  Polisi Buru Pencuri Bersenjata Api di Kabupaten Bekasi

Ali menuturkan, dengan pelimpahan tersebut maka penahanan Dedi telah beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.   Pada perkaranya, lanjut Ali, Dedi akan didakwa lantaran melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP karena  menerima suap atas pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin.

BACA JUGA :  Kapolri: Pencopotan Brigjen Endar Bisa Lemahkan Pemberantasan Korupsi di KPK

Sementara Subsidair, Dedi didakwa menggunakan Pasal Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Perkara  Dedi ini merupakan pengembangan dari kasus Wahid Husein, Mantan Kapalas Sukamiskin Bandung sebelumnya. Dalam kasus ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi yang di antaranya Tubagus Chaeri Wardana.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 + 11 =

Trending

Ke Atas