Politik

KPU: Prima Harus Lengkapi Syarat Administrasi di Dua Provinsi Jika Ingin Lolos

KPU: Prima Harus Lengkapi Syarat Administrasi di Dua Provinsi Jika Ingin Lolos


TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), sebagaimana diperintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Agar bisa lolos vermin, Prima harus melengkapi syarat-syarat administrasi di dua provinsi.

“Kekurangan partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 itu di dua provinsi. Dua provinsi itu yang tidak memenuhi syarat (TMS). Nanti kami minta Partai Prima untuk memerbaikinya,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, partainya tidak memenuhi syarat keanggotaan di delapan kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Papua dan Riau. “Dari 8 kabupaten/kota itu sebenarnya hanya kurang sekitar 154 dokumen keanggotaan,” kata Dominggus usai rapat teknis dengan pihak KPU di Kantor KPU RI, Jakarta.

Dominggus memastikan pihaknya sudah menyiapkan 154 dokumen yang kurang tersebut. Karena itu, pihaknya dalam rapat teknis dengan KPU sepakat untuk mempercepat proses penyerahan dokumen.

Dia mengatakan, KPU bakal membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Prima mulai hari ini pukul 18.00 WIB. Durasi penyerahan dokumen diperpendek menjadi 4×24 jam, meski Bawaslu memberikan waktu maksimal 10×24 jam. Jadi, proses penyerahan dokumen berlangsung selama lima hari, mulai Jumat sampai Selasa.

BACA JUGA :  Fadli Zon tak Lagi Aktif di Twitter Setelah Ditegur Prabowo

“Kami berkepentingan untuk mempercepat proses ini. Sehingga kami sepakati lima hari cukup bagi kami untuk memasukkan dokumen ke Sipol,” ujar Dom.

Tahapan

Idham Holik mengatakan, setelah Prima melengkapi dokumen-dokumen tersebut, maka pihaknya akan melakukan vermin perbaikan. Apabila berdasarkan hasil vermin perbaikan ini Prima dinyatakan memenuhi syarat (MS), maka partai pendatang baru itu harus menjalani tahapan verifikasi faktual (verfak). Verfak terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima bakal dilakukan terhadap sampel terpilih di 34 provinsi.

Idham memastikan, pihaknya bakal melakukan verfak terhadap Prima sama seperti verfak terhadap partai-partai lain yang sudah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Semua metode verfak bakal dipakai saat verfak Prima, termasuk metode menggunakan rekaman video.

“Jadi metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta pemilu lainnya, seperti yang pernah kami lakukan pada bulan Oktober, November, dan Desember 2022,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI itu.

Idham menjelaskan, apabila Prima berhasil memenuhi syarat berdasarkan hasil verfak, maka KPU RI bakal menetapkan partai baru itu sebagai peserta Pemilu 2024. Penetapan bakal dilakukan pada pekan ketiga April 2023.

Pihak Prima optimistis bakal lolos sebagai peserta Pemilu 2024.  Sebab, mereka meyakini bisa memenuhi syarat-syarat yang diminta KPU. Hanya saja, Prima mewanti-wanti KPU agar melakukan semua proses verifikasi secara jujur dan adil. Jika tidak, Prima bakal mengambil langkah hukum lanjutan.

BACA JUGA :  Reshuffle Kali Ini Jadi Kesempatan Terakhir Bagi Jokowi

Salah satu opsi langkah hukum lanjutan itu adalah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang salah satu amarnya memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

“(Kalau verifikasi perbaikan dilakukan tidak jujur dan adil), kami akan ambil langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus tentunya. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain,” kata Dominggus saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya, Bawaslu RI pada Senin (20/3/20223) membacakan putusan atas dugaan pelanggaran administrasi KPU RI, yang dilaporkan oleh Prima. Bawaslu dalam putusannya menyatakan KPU RI terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan vermin perbaikan terhadap Prima pada November 2022 lalu.

Dalam amar putusannya nomor empat hingga lima, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI melakukan vermin perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima. Sebelum melaksanakan vermin perbaikan kedua, KPU harus membuka akses Sipol maksimal 10×24 jam agar Prima bisa menyerahkan dokumen administrasi perbaikan.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine + 12 =

Trending

Ke Atas