Politik

KPU Sebut Politik Uang Bisa Dihilangkan Jika Pemilih Berintegritas

KPU Sebut Politik Uang Bisa Dihilangkan Jika Pemilih Berintegritas


Pemberian uang ke pemilih dinilai sebagai bentuk pragmatisme politik.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui bahwa politik uang yang membuat politik berbiaya mahal, masih menjadi pekerjaan rumah (PR) mereka. KPU menilai, integritas pemilih jadi salah satu kunci untuk memberantas praktik culas tersebut. 


Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, kampanye politik menjadi mahal karena kontestan selalu menggelontorkan uang dalam jumlah besar untuk diberikan kepada para pemilih. Menurutnya, pemberian uang kepada pemilih itu adalah bentuk pragmatisme politik. 


Idham pun mengutip buku karya ilmuwan politik Edward Aspinall yang menyebut politik uang di Indonesia melibatkan jaringan struktural pemerintah daerah. Ia juga mengutip disertasi ilmuwan politik Burhanuddin Muhtadi yang membahas politik uang di Tanah Air. 

BACA JUGA :  BI Rilis Perkembangan Indikator Nilai Tukar Rupiah 


Solusi atas permasalahan politik uang ini, kata Idham, perlu melibatkan semua pihak. Jadi tak hanya penyelenggara pemilu dan peserta pemilu yang harus mencegah politik uang, tapi juga pemilih. 


Pemilih, lanjut dia, harus punya integritas. “Kalau kita bicara pemilih yang berintegritas ini tentunya akan mengakhiri diskusi atau rumor pembiayaan kampanye yang mahal,” kata Idham dalam Rakornas PPATK di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (19/1/2023). 


Untuk mewujudkan pemilih yang berintegritas, kata dia, maka pemahaman masyarakat soal politik uang harus diubah terlebih dahulu. Salah satunya dengan memberikan pemahaman komprehensif bahwa politik uang itu tidak hanya melanggar ketentuan pemilu dan hukum pidana, tapi juga dosa dalam kaca mata agama. 


“Kalau saja seluruh pemilih memahami politik uang itu tidak sekedar pada persoalan tindak pidana, bukan saja persoalan budaya destruktif, tapi kalau dipahami bahwa itu berkaitan dengan nilai-nilai agama, saya pikir kita bisa mengikis budaya pragmatisme politik itu,” kata Idham. 

BACA JUGA :  Baleg: Revisi UU MD3 Masuk Prioritas Sejak 2019


Di sisi lain, kata Idham, KPU juga berupaya mencegah aliran dana ilegal masuk kepada kontestan Pemilu 2024 untuk kegiatan kampanye. Pihaknya juga berupaya mencegah praktik pencucian uang hasil kejahatan lewat peserta pemilu. 


Upaya pencegahan kejahatan keuangan itu, kata Idham, dilakukan dengan cara bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPU dan PPATK saling bertukar informasi terkait dana kampanye peserta pemilu. 


“Kerja sama dengan PPATK dalam rangka untuk terus memastikan pemilu di Indonesia adalah pemilu berintegritas,” ujarnya.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − 14 =

Trending

Ke Atas