Politik

KPU Usul Pilkada Februari 2025 Jika Pemilu Mei 2024


KPU usul tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan terbuka atas beragam opsi mengenai jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain opsi Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, KPU juga mengajukan opsi Pemilu 15 Mei 2024 sesuai usulan pemerintah dan Pilkada 19 Februari 2025.

“Sehubungan dengan opsi kedua ini maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal pilkada yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025,” ujar anggota KPU Pramono Ubaid Thantowi dalam keterangan tertulisnya yang telah dikonfirmasi TERDEPAN.id, Rabu (6/10).

Dia mengatakan, sejauh ini penentuan hari pencoblosan pemilu dan pilkada serentak 2024 masih terus didiskusikan oleh para pihak. Apalagi, rapat penetapan jadwal pemilu yang semula dijadwalkan Rabu (6/10) pagi ditunda karena menteri dalam negeri harus menghadiri rapat bersama presiden di waktu yang sama.

BACA JUGA :  Panglima TNI: Covid-19 Harus Ditangani Secara Luar Biasa

Menurut Pram, KPU sudah menyimulasi berbagai skenario dari opsi-opsi jadwal pemilu. Bagi KPU, hal yang penting adalah kecukupan waktu masing-masing tahapan.

“KPU pada prinsipnya tidak terpaku pada tanggal. Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain,” kata Pram.

Namun, dia menegaskan, ada sejumlah hal yang perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan hari pemungutan suara. Pertama, proses pencalonan pilkada dipastikan tidak terganjal proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum selesai.

Kedua, tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada. Sehingga secara teknis bisa dilaksanakan dan tidak menimbulkan beban yang terlalu berat bagi jajaran penyelenggara pemilu di tingkat bawah.

“Oleh karena itu KPU terbuka untuk mendiskusikan opsi-opsi lain sepanjang dua hal di atas terpenuhi berdasarkan kerangka-kerangka hukum yang ada sekarang,” kata Pram.

BACA JUGA :  Buka ILLC Bali, Menko Airlangga Tegaskan Negara Makmur Pembinaan Tenaga Kerjanya Berkualitas

Terkait dengan penundaan RDP pada Rabu ini, KPU memandang tidak terlalu berdampak pada mepetnya persiapan pemilu. Sebab, KPU sudah mengajukan usul baru mengenai tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Semula, KPU mengusulkan tahapan dimulai 25 bulan sebelum hari pencoblosan Pemilu. Pramono mengatakan, KPU memahami kondisi negara dan masyarakat yang sedang fokus menangani pandemi Covid-19 serta untuk efisiensi anggaran sebagaimana disuarakan pemerintah dan para pihak.

Dengan tahapan Pemilu yang lebih pendek, maka tahapan baru akan dimulai paling cepat pertengahan 2022 (apabila hari H 21 Februari 2024) atau akhir 2022 (jika hari H 15 Mei 2024). Sementara ini, KPU tetap akan melaksanakan berbagai persiapan seperti yang dilakukan sejauh ini.

“Baik terkait dengan redesain surat suara, rekapitulasi elektronik, pendaftaran dan verifikasi partai politik secara elektronik, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, dan sebagainya,” tutur Pram.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − 2 =

Trending

Ke Atas