Ekonomi

Kuartal I 2021, UUS BTN Kantongi Pembiayaan Rp 26,03 Triliun

Kuartal I 2021, UUS BTN Kantongi Pembiayaan Rp 26,03 Triliun


Pembiayaan UUS BTN pada kuartal I 2021 tumbuh 9,65 persen dibandingkan kuartal I 2020

TERDEPAN.id, JAKARTA — Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatatkan pembiayaan sebesar Rp 26,03 triliun per April 2021. Adapun realisasi ini tumbuh 9,65 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.


Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan kenaikan pembiayaan syariah seiring pertumbuhan aset sekitar 18,43 persen dari Rp 30,11 triliun menjadi Rp 35,66 triliun pada April 2021. 


“Peningkatan aset juga ditunjang pertumbuhan pada dana pihak ketiga (DPK) BTN Syariah tumbuh 36,29 persen yoy menjadi Rp 27,58 triliun per April 2021,” ujarnya kepada TERDEPAN.id, Jumat (7/5).

BACA JUGA :  WhatsApp longgarkan tenggat waktu menerima kebijakan privasi baru


Menurutnya perseroan berupaya meningkatkan layanan perbankan syariah. Terbaru, BTN Syariah menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mengembangkan ekosistem layanan zakat, infak, dan sedekah sehingga pembayarannya menjadi lebih mudah. 


“Kami memiliki berbagai layanan dan fasilitas untuk mengembangkan ekosistem zakat, infak, dan sedekah mulai dari pembayaran hingga pengelolaan, sehingga melalui kerja sama ini nasabah BTN Syariah dapat dengan mudah membayar zakat, infak, dan sedekah,” ucapnya.


Haru menyebut selama ini BTN Syariah telah menyediakan fasilitas Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk penerimaan pembayaran zakat, infak, dan sedekah. Unit bisnis BTN tersebut juga telah memfasilitasi penyaluran bantuan BAZNAS bagi hampir seribu guru pengajian di kota Bekasi. 

BACA JUGA :  Bandara-Bandara UEA Layani 31,8 Juta Penumpang pada Kuartal I 2023


Selain menawarkan kemudahan pembayaran zakat, infak, dan sedekah, BTN Syariah juga menawarkan produk dan layanan perbankan lainnya untuk dapat mengoptimalkan kinerja BAZNAS. BTN juga memberikan fasilitas pembiayaan termasuk KPR Syariah bagi para pengurus BAZNAS, sehingga dapat memiliki hunian sendiri. 


“Kami memahami betul posisi BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat nasional yang amanah dan profesional dalam pengelolaannya. Maka itu, kami menyediakan beragam fasilitas perbankan yang dapat digunakan BAZNAS di seluruh Indonesia untuk mempermudah tugas dan tanggung jawabnya,” ucapnya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one − one =

Trending

Ke Atas