Politik

Kuasa Hukum Demokrat Yakin Hakim Beri Putusan Terbaik

Kuasa Hukum Demokrat Yakin Hakim Beri Putusan Terbaik


Bambang Widjojanto yakin Hakim beri putusan terbaik terkait gugatan AD/ ART Demokrat.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, yakin Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memberikan putusan terbaik dalam perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.


“Dari bukti dan fakta-fakta, kami meyakini majelis hakim akan memutuskan yang terbaik untuk kepentingan demokrasi,” kata Bambang usai sidang perkara 154 di PTUN Jakarta, Kamis.Perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat sebagai penggugat. 

BACA JUGA :  KSAD: Rekrutmen Prajurit TNI tidak Dipungut Biaya


Objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait AnggatanDasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokra tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sementara tergugat dalam perkara itu yakni Kementerian Hukum dan HAM. 


Adapun Partai Demokrat menjadi tergugat intervensi. Bambang menjelaskan dalam sidang tersebut, penggugat menghadirkan dua saksi ahli. 


Pihak penggugat kata Bambang mempertanyakan beberapa hal diantaranya jangka waktu yang sudah selesai atau kadaluarsa, legal standing di mana orang yang bukan anggota partai bisa melakukan gugatan serta orang yang baru mengetahui bisa melakukan gugatan. “Lebih kepada persoalan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kominfo apresiasi platform digital dorong perkembangan UMKM


Di hari yang sama, PTUN Jakarta juga menyidangkan gugatan perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT. Adapun objek gugatan adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021. Penggugat dalam perkara itu yakni KLB Demokrat Deli Serdang dan Johny Allen Marbun. Sementara tergugat dalam perkara itu yakni Kementerian Hukum dan HAM. Adapun partai demokrat menjadi tergugat intervensi.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 3 =

Trending

Ke Atas