Hukum

KY Awasi Hakim Perkara Pemilu 2024

KY Awasi Hakim Perkara Pemilu 2024


TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) siap melakukan pengawasan maksimal terhadap hakim yang menangani perkara Pemilu di tahun politik 2024. KY juga mendorong media dan masyarakat membentuk komunitas untuk pengawasan dan pemantauan persidangan pemilu. 


Hal itu disampaikan Ketua KY Amzulian Rifai dalam public expose Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Bali baru-baru ini. Amzulian menyinggung kepercayaan terhadap lembaga peradilan berada di titik nadir pascaterungkapnya kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus itu menjerat pegawai, hakim agung, hingga sekertaris MA. 


“Kami harus mengawasi ribuan hakim di seluruh Indonesia. Saat ini kepercayaan terhadap hakim dan lembaga peradilan sangat rendah. Membangun kepercayaan ini memang tantangannya luar biasa,” kata Amzulian dalam keterangan pers yang diakses pada Kamis (29/6/2023). 

BACA JUGA :  Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan Warga Rempang yang Masih Ditahan


Amzulian menekankan pengawasan terhadap hakim yang terlalu birokratik akan dipotong. Tujuannya agar proses pengawasan berlangsung lebih mudah dan tepat sasaran. 

 


“Strategi kita sekarang adalah mengupayakan sisi pengawasan bersama media, yaitu dengan membentuk komunitas pemantau peradilan. Awasi perilaku hakim-hakim. Pemantauan yang birokratik kita akan potong,” ujar Amzulian. 


Amzulian juga mendorong media massa dapat bersikap kritis dan berperan aktif membantu KY melakukan pengawasan hakim. Ia menekankan pemantauan persidangan perkara pemilu bukan hanya peran KY saja, melainkan juga seluruh pihak, termasuk media. 


“Media sekarang sangat kritis, sehingga media juga dituntut turut mengawasi hakim ketika menyidangkan kasus-kasus Pemilu di tahun politik 2024. Hal ini menjadi langkah pencegahan yang kami upayakan setiap pemilu,” ujar Guru Besar Tidak Tetap di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor tersebut. 

BACA JUGA :  KPK Dalami Aset Milik Lukas Enembe


Selain itu, Amzulian mengeklaim selama ini KY sudah sering menindak tegas hakim yang melanggar kode etik. Bagi hakim yang terbukti melanggar, maka dikenakan sanksi berupa sanksi ringan, sedang dan berat. Hal ini merupakan mandat tugas KY yang ditetapkan dalam konstitusi. 


“Tugas konstitusional KY, yaitu melakukan seleksi calon hakim agung. Selain itu, KY juga menjaga martabat dan perilaku hakim dengan cara melakukan pengawasan terhadap hakim untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujar Amzulian. 


 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − nineteen =

Trending

Ke Atas