Politik

Legislator: Konsep Sengketa di RUU Pemilu Belum Mendalam

Legislator: Konsep Sengketa di RUU Pemilu Belum Mendalam


Pembicaraan mengenai RUU pemilu sebatas pada isu mengedepankan kepentingan parpol.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan mendalam terkait konsep penataan sengketa proses di dalam RUU Pemilu. Padahal, konsep penataan sengketa proses tersebut penting untuk menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). 

“Saya melihat masih banyak dalam tanda petik kecurangan-kecurangan yang mungkin karena memang belum terbukti secara hukum di pengadilan, di lembaga yang emang bertugas untuk itu. Nah, saya ingin menyampaikan bahwa persoalan itu belum menjadi pembicaraan di komisi II,” kata Arwani dalam diskusi daring, Ahad (26/7).

Bahkan, ia menambahkan, belum ada satu pun fraksi yang mengusulkan terkait bagaimana melakukan perbaikan untuk mencari keadilan dalam pemilu itu sendiri. Ia menuturkan, sejauh ini pembicaraan mengenai RUU pemilu hanya sebatas pada isu-isu yang mengedepankan kepentingan parpol, seperti ambang batas parlemen, ambang batas presiden, dan pemisahan pemilu legislatif dan pemilu presiden.

BACA JUGA :  Apple akan buka toko online perdana di India

“Enggak banyak membahas tentang bagaimana kita mencoba menyempurnakan norma terkait sengketa proses ini tapi lebih pada berlomba-lomba melakukan lobi-lobi kepada fraksi lain untuk, ‘kita PT nya sekian ya’, ‘kita presidential thresholdnya sekain’ dan sebagainya yang saya kira itu memang bukan tidak banyak sumbangsihnya pemilu ini betu-betul bisa semakin adil. perbaikan-perbaikan itu tidak banyak dillakukan,” ujarnya.

Arwani mengatakan, Komisi II DPR berencana tetap akan menyusun draft RUU Pemilu secara teknis agar bisa masuk ke dalam badan legislasi (baleg) DPR. Hal tersebut dilakukan agar proses penyusunan draft RUU Pemilu tidak berlarut-larut dan bisa langsung dibahas dengan pemerintah. 

BACA JUGA :  Istana Enggan Tanggapi Terawan Sebagai Calon Dubes

“Sehingga nanti katakanlah tarungnya itu langusng di pembahasan di tingkat I dengan pemerintah. Itu pun kalau pemerintah mau membahas RUU Pemilu,” ungkap politikus PPP itu.

“Saya dengar-dengar ada juga sedikit pendapat menteri atau pendapat elit di pemerintah yang (mengatakan) ‘ngapain sih ubah-ubah lagi’, kira-kira gitu lah ada juga, jadi apakah RUU pemilu itu nanti jadi dibahas dengan presiden juga saya belum yakin sekali untuk mendapatkan jawaban itu,”  imbuhnya. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen + eighteen =

Trending

Ke Atas