Hukum

LPSK Fasilitasi Bharada E Hadiri Persidangan Secara Langsung

LPSK Fasilitasi Bharada E Hadiri Persidangan Secara Langsung


Bharada E sudah menyatakan kepada LPSK atas kesiapannya untuk hadiri persidangan

TERDEPAN.id, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk hadir secara langsung di persidangan tindak pidana penembakan Brigadir J yang bakal digelar dalam waktu dekat.


“Kami mengawal terus. Kalau, misal, nanti kemudian di tengah jalan ada tekanan psikis yang dialami, bisa saja yang bersangkutan (Bharada E) menggunakan haknya untuk menyampaikan keterangan secara haknya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/10/2022).


Menurut Susi, ada perbedaan situasi pada saat Bharada E hadir sebagai saksi di persidangan etik mantan pimpinannya Ferdy Sambo. Saat itu, Bharada E hadir secara daring. Hal ini merupakan salah satu hak sebagai seorang justice collaborator (saksi pelaku).


Namun, setelah mengikuti persidangan etik lalu olah tempat kejadian perkara (TKP), Bharada E mulai memahami mekanisme proses hukum yang harus dijalaninya sehingga menyatakan diri siap untuk menghadapi persidangan. “Ini kan pertimbangannya soal pembuktian karena waktu kenapa sidang awal itu. Memang JC ini punya hak untuk memberikan keterangan tidak berhadapan langsung dengan terdakwa, itu haknya dia,” tutur Susi.

BACA JUGA :  Perlindungan Saksi di Sidang Kasus Paniai Dinilai Urgens


Susi menjelaskan seorang justice collaborator bisa menggunakan haknya bisa juga tidak. Ketika sidang etik digelar, Bharada E menyampaikan untuk menghadiri secara daring. “Karena waktu itu dia belum tahu situasi, bagaimana belum tahu diperiksa karena masih awal dong dia jadi saksi diminta keterangan dan segala macam,” ucapnya.


Setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI, maka Bharada E dan tersangka lainnya bersiap menghadapi pembuktian di persidangan. Susi mengatakan Bharada E sudah menyatakan kepada LPSK atas kesiapannya untuk hadir langsung di persidangan.


“Untuk sementara, dia bilang saya ingin hadir secara langsung karena ingin membuktikan komitmen dia bahwa dia tetap mengungkap perkara ini. Dia ingin membuktikan bahwa dia diperintah,” ujar Susi.

BACA JUGA :  KPPPA Soroti Kasus Pembina Yayasan Perkosa Hingga Paksa Korban Aborsi


Terkait pengawalan terhadap Bharada E saat persidangan nanti, Susi mengatakan LPSK berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelaksanaan persidangan nantinya apakah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau tidak.


Terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapesy, menyebut kliennya kooperatif menjalani persidangan baik secara daring maupun secara langsung di pengadilan. Menurut informasi yang dia dapatkan, persidangan dijadwalkan pekan depan.


Menjelang persidangan, pengacara mempersiapkan langkah-langkah untuk meringankan hukuman Bharada E dengan harapan bisa dibebaskan. Pihaknya juga menyiapkan sejumlah saksi-saksi yang bakal meringankan termasuk saksi ahli.


“Iya, fokus kami juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah ya, Pasal 51 ayat 1,” kata Ronny.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × two =

Trending

Ke Atas