Hukum

LPSK Pastikan Lindungi Bharada E di Kejaksaan

LPSK Pastikan Lindungi Bharada E di Kejaksaan


Bharada E mengantongi hak khusus dari aparat terkait statusnya sebagai JC.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap memberikan perlindungan kepada tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E usai pelimpahan berkas perkara tahap I kasus pembunuhan Brigadir J ke kejaksaan. Sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator (JC), lanjut Hasto, Bharada E mengantongi hak perlakuan khusus dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.


“Kami selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan. Karena apa? Perlindungan itukan memang dari LPSK,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyousai menghadiri acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme di Hotel Shangri-La, Jakarta, Ahad (21/8/2022).

BACA JUGA :  Ombudsman Kaget KPK Tolak dan Pertanyakan Pemanggilan Soal Endar Priantoro

Selain pemisahan berkas perkara dengan pelaku yang lain, Bharada E juga memperoleh hak pemisahan tempat penahanan. “Terakhir, haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah, kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim,” katanya.

Dia berharap hakim dapat memperhatikan rekomendasi justice collaborator dari LPSK terhadap Bharada E. Terkait perlindungan terhadap pihak keluarga Bharada E, Hasto menyebut sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pengajuan.

“Kami juga sudah coba kontak dan kami tanyakan pada Bharada E. Kalau memang yang bersangkutan meminta perlindungan, akan kami lakukan,” katanya.

Pada Jumat (19/8/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

BACA JUGA :  Legislator Nilai Ada Instruksi Kapolri yang tak Dijalankan Jajarannya

“Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Ketut.

Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Ketut, jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari akan meneliti berkas untuk menentukan apakah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18). “Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ujarnya.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one + 19 =

Trending

Ke Atas