Hukum

Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD Karena Tolak Konsumsi Obat

Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD Karena Tolak Konsumsi Obat


TERDEPAN.id, JAKARTA — Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menolak mengonsumsi obat. Hal ini menyebabkan Lukas dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Ahad (16/7/2023) malam karena kondisi kesehatannya terus menurun.


“Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan (Lukas) tidak mau makan dan minum obat dari dokter,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023).


Ali mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sejak Sabtu, 15 Juli 2023. Namun, saat itu mantan orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu menolak.


“Sehingga tim jaksa kemudian menghubungi pihak penasehat hukum dan keluarganya (Lukas) agar dapat membujuk supaya mau dibawa ke RSPAD,” ungkap Ali.


KPK pun menyayangkan sikap Lukas yang menolak makan dan minum obat. Dia diharapkan dapat bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.


“Kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya,” ujar Ali.


Sebelumnya, Enembe didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46,8 miliar. JPU KPK menyampaikan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Enembe.


Jaksa mengatakan Enembe menerima uang Rp 10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Selanjutnya, Lukas turut menerima Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. Selain itu, Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan lewat Imelda Sun.

BACA JUGA :  KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid di Bima NTB


Akibat perbuatannya, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.


Dalam perkara ini, Rijatono Lakka sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan. Rijatono terbukti bersalah sebagai penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 1 =

Trending

Ke Atas