Hukum

MA Kabulkan Kasasi Jaksa Terkait Hukuman Mati Pemilik 92 Kg Sabu

MA Kabulkan Kasasi Jaksa Terkait Hukuman Mati Pemilik 92 Kg Sabu


PN Tanjungkarang memutuskan Sulton divonis bebas.

TERDEPAN.id, BANDAR LAMPUNG–Mahkamah Agung mengabulkan upaya kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara kepemilikan 92 kilogram sabu yang melibatkan terdakwa Muhamad Sulton. Kepala Kejaksaan NegeriBandarlampung, Helmi Hasan, membenarkan, bahwa surat putusan kasasi yang dia ajukan telah dikabulkan Mahkamah Agung.

“Sudah kita terima surat dari Mahkamah Agung atas putusan kasasi dengan terdakwa M Sulton. Surat yang kami terima dengan nomor:7290/TU/2022/5832K/PID.SUS/2022,” katanya di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (16/12/2022).

Ia melanjutkan, dalam surat putusan kasasi yang diterimanya tersebut Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:13/Pid.Sus/2022/PN TJk tanggai 21 Juni 2022 tersebut. “Selain itu menyatakan terdakwa M Sulton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati.

BACA JUGA :  Polda Metro Bantah Ada Anggota Terlibat Jaringan Terorisme

Hasan menambahkan untuk putusan kasasi tersebut, jika telah benar-benar incrah sesuai dengan tenggang waktu maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap Sulton. “Segera. Jika semua sudah selesai, maka kita akan lakukan eksekusi,” katanya.

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis tanggal 3 November 2022 oleh Dr H Suhadi, hakim agung, yang ditetapkan ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis dan Soesilo serta Suharto sebagai hakim anggota.

BACA JUGA :  Kemensos Proses Aturan Pembentukan Satgas Pengumpulan Uang dan Barang Serta Bansos

Sebelumnya pada Rabu tanggal 27 April 2022 lalu, jaksa penuntut, Rosman Yusa, menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp 10 miliar. Namun dalam putusannya pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, Sulton dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan pada Kamis (3/11/2022), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menguatkan tuntutan jaksa untuk hukuman mati terhadap Sulton.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × one =

Trending

Ke Atas