Hukum

Mabuk Bareng, Pria di Megamendung Bunuh Temannya

Mabuk Bareng, Pria di Megamendung Bunuh Temannya


Pelaku mengaku sakit hati dengan kata-kata korban saat mabuk.

TERDEPAN.id, BOGOR — Seorang pria berinisial SS (32 tahun) ditangkap polisi karena menganiaya teman setongkrongannya, MS (45) hingga meninggal dunia. Penganiayaan itu terjadi saat keduanya bersama teman-teman yang lain, tengah minum minuman keras di sebuah hotel yang sudah tidak berfungsi.

Kapolsek Megamendung, Iptu Lesmana mengatakan, kejadian itu terjadi pada awal Agustus, tepatnya di Kampung Cibogo, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Lesmana mengungkapkan, penganiayaan itu diawali dari cekcok mulut antara pelaku dan korban saat minum-minum dini hari.

“Saat itu sedang kumpul-kumpul dan minum-minum bersama temannya di suatu tempat di Cibogo. Kemudian, terjadi cekcok mulut karena ada ketersinggungan tersangka oleh korban,” kata Lesmana kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Kamis (12/8).

Saat kejadian, lanjut dia, adik pelaku yang ada di lokasi kejadian segera menelepon orang tua pelaku. Sebab, diketahui hanya orang tua pelaku yang dapat meredam emosinya.

Meski sempat dilerai, pelaku tetap memukuli korban. Lesmana mengatakan, awalnya pelaku hanya memukul dengan tangan kosong hingga korban terjatuh. Kemudian, korban kembali dianiaya dengan diinjak dan dipukul menggunakan batu di area wajah.

BACA JUGA :  MK Jelaskan Alasan Uji Materi UU KPK Belum Diputus 

“Dia (korban) menyatakan kata-kata kasar terhadap pelaku yang membuat pelaku tidak terima. Kebetulan yang bisa meredam emosi pelaku itu cuma bapaknya, makanya ditelepon. Tapi saat kejadian, tiba-tiba pelaku sudah memukuli korban hingga terjatuh,” kata dia.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Lesmana, korban tidak sadarkan diri. Hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Tidak lama setelah penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri.

Saat itu, orang tua, teman-teman, dan adik pelaku segera mengejar pelaku. Namun tidak tertangkap. Dibantu oleh Polsek Megamendung dan Unit Reserse Mobile Polres Bogor, pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam di daerah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

“Pelaku tertangkap di daerah Cipanas, Cianjur. Kebetulan dia melarikan diri. Sebelum 1×24 jam bisa ditangkap oleh Polsek Megamendung dan Unit Resmob Polres Bogor,” kata dia.

Selain menangkap SS, sejumlah barang bukti juga didapatkan polisi seperti pakaian pelaku, pakaian korban, botol minuman keras yang sudah kosong, sepatu yang digunakan pelaku untuk menginjak korban. Juga batu yang digunakan untuk memukul korban, yang masih terdapat percikan darah.

BACA JUGA :  Komjak Ungkap Jakgung Perintahkan Eks Jamintel Hubungi Djoko

Lesmana mengatakan, pelaku SS dijerat dengan Pasal Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Di hadapan wartawan, SS yang berbadan tegap mengaku kesal dan sakit hati oleh ucapan korban.


Dia menilai korban cenderung rusuh ketika mabuk setelah minum minuman keras. Tak hanya itu, kata SS, dia merasa diremehkan oleh korban dengan kata-kata yang membuat emosinya memuncak. Kendati demikian, dia mengaku tidak memiliki dendam pribadi oleh korban.

“Dia ngeremehin saya, katanya saya anak kemarin sore. Dia rese, sempat saya bilangin tapi dia terus bilang saya anak kemarin sore. Tapi nggak ada dendam,” kata dia.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 + ten =

Trending

Ke Atas