Hukum

Mahfud: Dirut Bakti Dijabat Plt Baru

Mahfud: Dirut Bakti Dijabat Plt Baru



Plt Menkominfo Mahfud MD saat memberikan keterangan ke awak media di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

TERDEPAN.id, JAKARTA — Plt Menkominfo Mahfud MD mengatakan, posisi sementara Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (plt) baru. Dia mengatakan, Inspektorat Jenderal Kemenkominfo yang baru diangkat Selasa (23/5/2023) kemarin, Arief Tri Hardiyanto, ditugaskan sementara untuk menjabat plt dirut Bakti.


“Jadi Plt (Bakti) saat ini Inspektur Jenderal Kemkominfo. Pak Arief,” kata Mahfud di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (26/5/2023).


Ditanya tentang proyek lanjutan yang melibatkan Bakti, kata Mahfud, diusahakan untuk tetap berlanjut. Menurut dia, saat ini pihaknya sedang mempelajari kontrak dan masalah yang ada agar berbagai proyek tetap berlanjut.


“Instruksi Presiden itu dilanjutkan, tidak boleh macet, karena itu diperlukan oleh masyarakat,” ungkap dia.


Dalam pelantikan sebelumnya, Mahfud berpesan kepada Arief untuk mengusut aliran dana proyek BTS. Menurut Mahfud, Arief bisa menggencarkan tugas itu berdasarkan data yang sebelumnya ada dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA :  Siang Ini, Penyidik Periksa Rizky Billar atas Kasus KDRT Lesti Kejora


“Untuk proyek BTS 4G, itu uang yang diduga disalahgunakan supaya dikejar. Irjen supaya melakukan ini,” kata Mahfud.


Sejauh ini, kasus korupsi BTS 4G Bakti siap naik sidang. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah melimpahkan tanggung jawab dua tersangka Mukti Alie (MA) dan Irwan Heryawan (IH) ke jaksa penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk segera dilakukan pendakwaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan tanggung jawab tersangka MA dan IH sudah dilakukan pada Senin (22/5/2023). Penyidik Jampidsus juga turut menyerahkan tanggung jawab barang bukti terkait dua tersangka itu.

BACA JUGA :  Polisi: Keputusan Rehabilitasi Ammar Zoni Sepenuhnya oleh Pengadilan


“Setelah dilakukan penyerahan tahap dua, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan perkara tersebut ke PN Tipikor,” begitu kata Ketut, Selasa (23/5/2023). 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 3 =

Trending

Ke Atas