Hukum

MAKI Desak Jampidsus Usut Dugaan Korupsi Pembelian LNG

MAKI Desak Jampidsus Usut Dugaan Korupsi Pembelian LNG


MAKI menduga ada kerugian Rp 2 triliun dan Rp 200 miliar di pembelian LNG tersebut.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga adanya dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company. MAKI menduga kerugian negara mencapai Rp 2 triliun dan Rp 200 miliar.


Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku, akan mengawal kasus dugaan korupsi tersebut agar ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung). “MAKI telah melakukan pengawalan penanganan perkara ini dalam sebulan terakhir, dan mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, untuk segera melakukan penyelidikan, dan meningkatkan ke penyidikan untuk penetapan tersangka,” ujar Boyamin dalam siaran pers MAKI yang diterima TERDEPAN.id di Jakarta, pada Sabtu (2/10).


Boyamin menambahkan, informasi sementara, tim dari Jampidsus Kejakgung sudah melakukan serangkaian penyelidikan, dan pengumpulan keterangan, serta bukti. Boyamin menerangkan, kasus dugaan korupsi antara Pertamina LNG dengan perusahaan negara Mozambik itu, berawal dari kontrak kerja sama pada 2013/2014.

BACA JUGA :  Polisi Tegaskan Siskaeee tak Alami Gangguan Kejiwaan Berdasar Hasil Tes


Menurutnya, Pertamina melakukan kontrak pembelian LNG dari perusahaan asal Afrika tersebut. Rencana pembelian tersebut, untuk kebutuhan dalam negeri yang digunakan sebegai suplai tenaga listrik dan kilang refinery development master plan (RDMP).


Pada 8 Agustus 2014, kata Boyamin, Pertamina, menandatangani head of agreemnet (HoA) dengan volume 1 MTPA (million tones per annum) selama 20 tahun seharga 13,5 persen JCC. Akan tetapi, sepanjang perjalanan kontrak tersebut, pada 2019 tercatat merugikan PT Pertamina senilai Rp 2 triliun. “Nilai kerugian tersebut, dikarenakan harga pembelian lebih tinggi, daripada harga penjualan,” tegas Boyamin.


Ia menambahkan, kerugian tersebut akibat dari kesalahan kontrak sepanjang 20 tahun, dengan nilai pembelian dengan harga sama, tanpa pertimbangan fluktuasi pasar. “Sehingga ketika harga pasar turun, namun Pertamina tetap harus membeli dengan harga tetap,” ujar Boyamin.

BACA JUGA :  LPSK Lindungi M, Korban KDRT Diduga Dilakukan Anggota DPR


Pertamina, kata dia, juga melakukan kesalahan dalam menganalisa kebutuhan LNG dalam negeri. “Yang pada akhirnya, LNG dari Mozambik kembali dijual ke pasar internasional dengan harga murah dan menimbulkan kerugian di pihak Pertamina,” ujar Boyamin.


Selain diduga merugikan negara Rp 2 triliun. Kata Boyamin, dalam pelaksanaan penjualan LNG tersebut, juga merugikan negara senilai Rp 200 miliar. Hal itu karena adanya bonus senilai ratusan miliar yang diberikan kepada anak-anak perusahaan Pertamina, dalam penjualan LNG dari Mozambik tersebut.


“Berdasar informasi yang dihimpun MAKI, bahwa atas dugaan kerugian sekitar Rp 2 triliun dan Rp 200 miliar yang dialami Pertamina tersebut,” ujar Boyamin.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − 8 =

Trending

Ke Atas