Hukum

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 November 2023

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 November 2023



Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Republika/Thoudy Badai

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan kabar bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo telah bebas bersyarat sejak 18 November 2023. Dia dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, sejak November 2020.

“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan Nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA :  Pakar: Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Harus Sampai di Pengadilan

Deddy memastikan, selama menjalani pidana, Edhy Prabowo telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari. Namun, dia menjelaskan, selama menjalani pembebasan bersyarat, Edhy tetap wajib lapor.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir,” tegas Deddy.

 

Sebelumnya, Edhy Prabowo terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Ia diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan pada 15 Juli 2021, PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta hingga mencabut hak politik selama tiga tahun.

BACA JUGA :  Arya Sinulingga Dilaporkan ke 11 Polda

Namun, putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. Kemudian Edhy mengajukan kasasi dan dikabulkan. Mahkamah Agung (MA) akhirnya memotong masa hukuman menjadi lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan.

Alasannya, menilik kelakuan baik mantan politikus Gerindra itu saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Pengurangan masa hukuman ini dijatuhkan ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 + eight =

Trending

Ke Atas