Hukum

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Perdana

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Perdana


Stepanus Robin didakwa menerima suap Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang perdana pada Senin (13/9). Sidang tersangka penerima suap pengurusan perkara di KPK itu rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

“Hari ini dijadwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin P dan kawan-kawan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/9).

Ali mengatakan, agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK. Stepanus akan didakwa menerima sejumlah siap dari berbagai pihak terkait pengurusan perkara di lembaga antirasuah.

BACA JUGA :  Selebgram Medina Zein Segera Disidang

Dalam surat dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju yang dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id menyebutkan mantan penyidik KPK itu menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS. Suap belasan miliar itu berasal dari berbagai sumber.

Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp 1,69 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS. Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan mantan bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp 5,19 miliar.

Kasus terkait Tanjungbalai juga menyebut nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Politisi Golkar itu disebut-sebut sebagai inisiator pertemuan terdakwa M Syahrial dengan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

BACA JUGA :  Rombongan TNI Sambangi KPK, Firli Ceramah Antikorupsi di Manado

Pertemuan dilakukan agar Stepanus membantu Syahrial supaya penyelidikan suap lelang jabatan itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Namun, Azis hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Stepanus nersama dengan tersangka Maskur Husain masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + ten =

Trending

Ke Atas