Hukum

Masa Penahanan Tersangka Pengadaan Tanah Munjul Diperpanjang

Masa Penahanan Tersangka Pengadaan Tanah Munjul Diperpanjang


Tersangka dari pihak swasta itu akan ditempatkan di Rutan KPK Kavling C1.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Rudi Hartono Iskandar (RHI). Masa kurungan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) itu ditambah untuk kepentingan penyidikan.

“Pemberkasan perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda diantaranya pemanggilan para saksi terkait,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (20/8).

Ali mengatakan, masa penahanan tersangka Rudi Hartono Iskandar diperpanjang hingga 40 hari ke depan mulai 22 Agustus sampai 30 September nanti. Tersangka dari pihak swasta itu akan ditempatkan di Rutan KPK Kavling C1.

BACA JUGA :  Komnas HAM Sandingkan Keterangan Sekuens Waktu Para Ajudan

Selain Rudi, KPK juga menetapkan empat tersangka yakni mantan Direktur Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles; Direktur serta Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtunewe (AR). KPK juga menjadikan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

BACA JUGA :  Kompolnas: Jangan Bergantung Pengakuan Pelaku di Kasus Subang

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Sementara, pembelian tanah dilakukan agar dapat diperuntukan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen + 14 =

Trending

Ke Atas