Ekonomi

Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Barang Mewah

Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Barang Mewah


Penipuan penjualan barang mewah ini mengatasnamakan Ditjen Bea dan Cukai.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat agar tidak jatuh menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan instansi mereka. Hal ini mengingat ada oknum yang memanfaatkan nama mereka untuk melakukan penipuan.


Lewat akun Twitter @beacukaiRI, mereka menjelaskan oknum penipu biasanya memasang foto pejabat Bea Cukai untuk mengelabui korban. Penipuan sering dilakukan lewat transaksi jual beli media sosial, salah satu cara untuk mengenali penipuan tersebut dengan memeriksa testimoni pada akun terkait.

BACA JUGA :  iPhone 12 lebih murah dibanding iPhone 11?


“Mayoritas penipuan berasal dari transaksi jual beli di media sosial. Salah satu cara mudah untuk mengenali adalah memeriksa testimoni yang ada pada akun tersebut. Jika komentar dimatikan atau dibatasi, kalian patut waspada,” cuitnya pada Selasa (23/3).


Adapun modus yang kerap dipakai adalah pelaku menawarkan barang pada media sosial dengan harga yang sangat murah jauh di bawah harga pasar. Setelah terjadi transaksi jual-beli, oknum pelaku lainnya menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal dan meminta korban mentransfer uang ke rekening pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya.

BACA JUGA :  Malaysia kembali laporkan 58 kasus Omicron


Modus ini mayoritas disertai ancaman dan akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang. “Pelaku berpura pura mengirim barang dan kemudian menghubungi korban dengan dalih pembayaran pajak atau denda. Tak jarang disertai ancaman pidana apabila tidak menurut permintaan pelaku,” jelasnya.


Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Bea Cukai kontak 1500225.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × two =

Trending

Ke Atas