Politik

MK Himpun 265 Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg 2024

MK Himpun 265 Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg 2024


TERDEPAN.id, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menghimpun sebanyak 265 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dan Pileg 2024. Para pendaftar mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu sampai dengan ditutup pada Sabtu (23/3/2024) malam. 

Dari 265 PHPU yang terhimpun dalam laman resmi MK, ada dua sengketa hasil hasil Pilpres 2024. Pemohonnya ialah pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

Kemudian terdapat 253 sengketa hasil pileg DPR dan DPRD serta 10 sengketa hasil pemilihan calon DPD. Sengketa hasil pileg dimohonkan oleh partai politik atau caleg dari partai politik.

Adapun partai yang sudah mendaftarkan sengketa hasil pileg yaitu PAN, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Demokrat, PPP, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Perindo.

BACA JUGA :  Ini Isi Surat Terbuka Presiden PKS untuk Joe Biden

 

Sebelumnya, PPP mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di 18 provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) malam.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengungkapkan gugatan tersebut dilakukan lantaran terdapat suara PPP yang diduga hilang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). sehingga suara PPP dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menembus angka 3,87 persen atau di bawah ambang batas. 

Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi yaitu Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur. PSI memandang ada antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.

Partai Demokrat juga mengajukan permohonan PHPU 2024 terkait pelanggaran pada 11 provinsi, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya. Pelanggaran ini dinilai merugikan perolehan suara Partai Demokrat, yakni penggelembungan suara bagi partai lain serta tidak diadakannya Rapat Pleno baik di distrik maupun di KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.

BACA JUGA :  PGN Grup Komitmen Dukung Pemerintah dalam Pemberdayaan UMKM

Sementara itu, 9 calon DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK adalah H Edwin Pratama Putra (calon DPD dari Provinsi Riau), Alpasirin (calon DPD dari Provinsi Riau), Hj. Sri Sulartiningsi (calon DPD dari Provinsi Kalimantan Utara), H. Irman Gusman (calon DPD dari Provinsi Sumatera Barat), Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni (calon DPD dari Provinsi Nusa Tenggara Barat), Nono Sampono (calon DPD dari Provinsi Maluku), Simon Petrus Balagaise (calon DPD dari Provinsi Papua Selatan), Faisal Amri (calon DPD dari Provinsi Sumatera Utara), Arnold Benediktus Kayame (calon DPD dari Provinsi Papua Tengah).

 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 − two =

Trending

Ke Atas