Hukum

MK Pastikan Gugatan Ki Gendeng Pamungkas Sudah Ditarik

MK Pastikan Gugatan Ki Gendeng Pamungkas Sudah Ditarik


Penarikan gugatan ke MK dilakukan karena Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Ki Gendeng Pamungkas. MK menyatakan permohonan itu tidak dapat diajukan lagi.

“Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 13 Juli 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 35/PUU-XVIII/2020 beralasan menurut hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diajukan kembali,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/7).

BACA JUGA :  Juliari Pernah Titip Amplop untuk Ketua DPC PDIP Kendal

Dalam pertimbangan, hakim konstitusi saat sidang pendahuluan telah meminta kebenaran informasi tentang berita meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas. Akan tetapi, kuasa hukum tidak dapat memberikan kepastian dan hanya menyerahkan Surat Kematian Nomor 474.3/69-TGL atas nama Iman Santoso kepada hakim.

Hakim meragukan surat keterangan itu sehingga untuk meyakinkan kebenaran informasi kematian Ki Gendeng Pamungkas, kuasa pemohon diminta menghadirkan paranormal itu dalam sidang pendahuluan tambahan pada tanggal 13 Juli 2020.

BACA JUGA :  Hari ini Jokowi akan Lantik Guntur Hamzah Jadi Hakim MK

Sebelum persidangan pendahuluan tambahan berlangsung, Mahkamah Konstitusi menerima surat dari kuasa pemohon bertanggal 8 Juli 2020 Nomor 10/ALF-KGP/PUU/0720 perihal Permohonan Pencabutan PUU Nomor 35/PUU-XVIII/2020, yang diterima pada tanggal 9 Juli 2020. Kuasa hukum beralasan melayangkan surat itu setelah mendapatkan kepastian mengenai meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas.

“Kuasa hukum pemohon membenarkan bahwa Ki Gendeng Pamungkas telah meninggal dunia pada tanggal 6 Juni 2020 sehingga kuasa hukum pemohon tetap mencabut permohonannya,” kata Anwar Usman.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven − 3 =

Trending

Ke Atas