Hukum

Novel: Pelaporan Diri Saya itu Aneh

Novel: Pelaporan Diri Saya itu Aneh


Novel Baswedan enggan menanggapi pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan enggan berbicara panjang terkait pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Mabes Polri. Novel menilai bahwa pelaporan terhadap dirinya itu merupakan hal yang aneh.


“Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan. Pelaporan itu aneh dan tidak ingin saya tanggapi,” kata Novel Baswedan di Jakarta, Sabtu (13/2).


Dia menilai bahwa bukan merupakan hal yang wajar menahan orang sang sakit di dalam rumah tahanan negara (rutan). Dia mengatakan, masyarakat Indonesia hampir tidak pernah mendengar ada tahanan kasus penghinaan yang kemudian meninggal di dalam ruang tahanan (rutan).


“Jadi ini ada masalah. Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebur dilaporkan itu yang aneh,” kata Novel lagi.

BACA JUGA :  Bareskrim Minta BPOM Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik


Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan terhadap Novel Baswedan. Menurutnya, pelaporan itu bertolak belakang dengan pernyataan pemerintah yang mengaku bersikap terbuka atas kritik dari publik.


Dia memastikan bahwa kerja Novel Baswedan tidak terganggu dengan adanya pelaporan tersebut. Dia mengatakan, Novel tetap bekerja memimpin satuan tugas (satgas) mengungkap perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.


“Bang novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani,” katanya.


Seperti diketahui, Novel Baswedan dilaporkan oleh DPP PPMK atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial. Laporan terkait kicauan Novel di Twitter yang mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2) malam.


Dalam laporannya, PPMK menilai Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008. PPMK juga akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK

BACA JUGA :  Selama 2023, Kejagung Telah Eksekusi 99.224 Perkara


Sebelumnya, melalui akun twitter @nazaqista, Novel mengkritik kepolisian atas meninggalnya Ustaz Maaher di rutan Bareskrim Polri. Ia mempertanyakan kepolisian yang tetap melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher meski dalam kondisi sakit.


Menurutnyam aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime. “Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cicit Novel.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 3 =

Trending

Ke Atas