Hukum

Nyamar Jadi Polisi, Komplotan di Madiun Rampok Truk Muatan Rokok Senilai Rp3,1 Miliar

Nyamar Jadi Polisi, Komplotan di Madiun Rampok Truk Muatan Rokok Senilai Rp3,1 Miliar



Ilustrasi tahanan. Enam anggota komplotan perampok mobil boks pengangkut rokok di Madiun, Jawa Timur masih buron.

TERDEPAN.id, MADIUN — Petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Madiun mengamankan komplotan pelaku perampokan mobil boks bermuatan rokok milik CV Megah Sejahtera senilai Rp3,1 miliar di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Sejauh ini, baru tiga dari sembilan anggota komplotan itu telah ditangkap.

“Sebanyak enam orang yang saat ini masih buron memiliki peran sebagai penjual rokok hasil perampokan tersebut, sedangkan tiga orang yang sudah diamankan ini merupakan eksekutor,” ujar Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat menggelar konferensi pers di Madiun, Sabtu (2/3/2024).

BACA JUGA :  Jampidsus Isyaratkan Jerat Alex Noerdin dengan TPPU

Tiga orang pelaku yang ditangkap berinisial SPR, WW, dan AE yang merupakan warga Pemalang dan Kebumen. Mereka ditangkap di Jawa Tengah beserta dengan barang bukti.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan pelaku untuk beraksi. Saat beraksi, ada yang menyaru sebagai anggota kepolisian yang sedang melakukan operasi dan menghentikan mobil boks sasaran.

BACA JUGA :  Kepala BNN: Banyak Narapidana Berusaha Kendalikan Peredaran Narkotika dari Lapas

 

Ridwan menjelaskan, perampokan mobil muatan rokok tersebut dilakukan pada Sabtu, 24 Februari 2024, di Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Pelaku yang menyamar sebagai polisi menghentikan truk sasaran, sementara dua pelaku lainnya bertugas memborgol dan melakban sopir.

Nyamar Jadi Polisi, Komplotan di Madiun Rampok Truk Muatan Rokok Senilai Rp3,1 Miliar

sumber : Antara






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 2 =

Trending

Ke Atas