Ekonomi

OJK Siapkan Enam Strategi Berantas Pinjol Ilegal

OJK Siapkan Enam Strategi Berantas Pinjol Ilegal


Pemberantasan pinjol ilegal juga dilakukan lintas negara.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan enam strategi yang efektif untuk memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih terus bermunculan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas dan pihak berwenang telah menghentikan operasional sejumlah pelaku pinjaman online ilegal tersebut.


“Kami berharap OJK, Bank Indonesia, Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Polri, terus bersinergi menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur, dan terarah ke depannya di antaranya pertama memperkuat literasi keuangan dan edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat secara bersama-sama dan masif,” ujarnya konferensi pers Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual, Jumat (20/8).

BACA JUGA :  Pengamat: Percuma UU Pemilu Direvisi Jika Pilkada Tetap 2024


Kedua, lanjut Wimboh, memperkuat kerja sama antar otoritas dengan pengembangan aplikasi teknologi yang bisa dilakukan dan diakses secara bersama-sama. Strategi selanjutnya, kata Wimboh, melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran non bank, agregator dan koperasi, untuk bekerjasama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal dan wajib memenuhi ketentuan Know Your Customer atau KYC. 


“Lalu, membuka akses pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai kewenangan kementerian atau lembaga terkait,” ucapnya.

BACA JUGA :  Sejumlah Antisipasi Disiapkan Hadapi Lonjakan Penumpang Angkutan Laut


Kelima, kata Wimboh, melakukan proses hukum yang tegas terhadap pelaku pinjaman online ilegal untuk memberikan efek jera sesuai kewenangan kementerian lembaga. Keenam, melakukan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan operasional pinjaman online ilegal lintas negara. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × four =

Trending

Ke Atas