Ekonomi

OJK Terima 1.729 Aduan Selama 2021, Mayoritas Soal Pinjol

OJK Terima 1.729 Aduan Selama 2021, Mayoritas Soal Pinjol


“Kami menerima 1.729 aduan konsumen, terkait pembiayaan. Konsumen mayoritas melakukan pelaporan secara online,” ujar Kepala OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat, Indarto Budi Witono, akhir pekan ini.

 

Menurut Indarto, laporan terkait kredit biasanya karena masyarakat tidak membaca secara detail ketika melakukan akta kredit. Sehingga ada hal hal yang menurut mereka memberatkan setelah angsuran berjalan. 

 

“Kemudian ada masalah restrukturisasi. Mereka menanyakan kepada kami, kenapa tidak disetujui. Padahal restrukturisasi karena ada kekhususan saat pandemi,” katanya. 

BACA JUGA :  Krakatau Steel Ekspor Pipa Baja Ke Australia

 

Terkait pinjol, Indarto mengakui masih mendapat banyak keluhan warga. Baik pinjol legal atau ilegal. “Pinjol kami terus pantau dengan satgas waspada investasi. Kami koordinasi dengan Kominfo. Jadi agar betul betul terawasi,” katanya.

 

Salah satu yang menjadi konsen OJK terkait pinjol, kata dia, adalah terkait suku bunga. Di mana, banyak pinjol memasang angka cukup tinggi untuk bunga pinjaman. OJK telah meminta kepada mereka agar rate bunga antara 0,25 sampai 0,4 persen per hari. 

BACA JUGA :  Wanti-Wanti Bawaslu Jelang Ramadhan Hingga SMS Blast Saat Anies di Masjid Surabaya

 

“Di Indonesia ada 103 pinjol beriizin. Sementara yang ditutup mencapai 3.600 karena ilegal. Masyarakat kalau ada keluhan laporkan saja. Ada laporan juga lewat online. Terutama pinjol legal. Nanti kami beri arahan, kalau tidak bisa dibina kami tutup, ” katanya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 3 =

Trending

Ke Atas