Hukum

Ombudsman Soroti Masalah Pemeriksaan Barang Penumpang dari Luar Negeri

Ombudsman Soroti Masalah Pemeriksaan Barang Penumpang dari Luar Negeri



Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi. Ombudsman menyoroti masalah pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyoroti ramainya atensi publik terhadap pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Hal tersebut disinyalir akibat terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pada aturan tersebut, beberapa barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi dibatasi jumlahnya. Aturan yang lebih ketat tersebut telah berlaku sejak 10 Maret 2024. 

Ombudsman memandang bahwa ramainya keluhan publik akibat adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tersebut menjadi indikasi bahwa publik merasa dirugikan dengan adanya peraturan tersebut.

BACA JUGA :  Kemendagri: Djoko Tjandra Masih Berstatus WNI

“Terlebih aturan tersebut membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut. Hal tersebut menimbulkan potensi maladministrasi,” kata Yeka dalam keterangannya pada Senin (8/4/2024).

 

Yeka menekankan tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lambat dan berbelit. Yeka mendorong jangan sampai di musim libur Hari Raya ini terjadi penumpukan barang bawaan yang harus diperiksa Bea akibat pemeriksaan barang bawaan penumpang yang saat ini lebih ditekankan dilakukan di border. 

“Hal tersebut sangat tidak sesuai dengan asas pelayanan publik kepentingan umum, kecepatan, dan kemudahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Yeka. 

Oleh sebab itu, dalam rangka memberikan kualitas pelayanan yang baik,  Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan (penundaan berlarut). Yeka juga ingin Kemendag memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat.

BACA JUGA :  Panglima Santri Jabar Geram atas Aksi Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung

“Melihat adanya potensi maladministrasi tersebut, Ombudsman akan segera melakukan upaya audit hukum atas kebijakan lintas batas (border) dan audit implementasi penyelenggaraan layanan pemeriksaan barang bawaan pelintas batas,” ujar Yeka.

Sebelumnya, pada tanggal 4 April 2024, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melakukan sidak ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Semarang, Jawa Tengah. Pada Sidak tersebut, Kepala BP2MI menemukan banyak tumpukan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di tempat tersebut sejak 2-3 bulan yang lalu. 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven − 4 =

Trending

Ke Atas