Hukum

Pakar Duga Ada Kesamaan Modus Kasus Taspen dengan Jiwasraya dan ASABRI

Pakar Duga Ada Kesamaan Modus Kasus Taspen dengan Jiwasraya dan ASABRI


TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini menduga adanya kesamaan modus antara kasus korupsi di PT Taspen dengan ASABRI-Jiwasraya. Apalagi ketiganya merupakan lembaga pengelola dana pensiun. 

Tercatat, korupsi di PT Asuransi Jiwasraya mencuat pada akhir 2019 ketika perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu gagal membayar dana nasabah disebabkan korupsi. Enam orang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu 3 petinggi di Jiwasraya; dan tiga pengusaha yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.

Tak lama berselang terungkap kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Salah satu pelakunya pun sama yaitu Benny Tjokro. 

“Bisa jadi kedua kasus ini memiliki persamaan modus. Selain sama-sama merupakan dua perusahaan yang berwenang mengelola dana pensiunan,” kata Orin kepada Republika, Sabtu (9/3/2024). 

BACA JUGA :  KPK Sebut Istri Rafael Alun Bisa Jadi Tersangka

 

Orin memahami bahwa detail modus operandi kasus di PT Taspen belum disebutkan oleh KPK melibatkan siapa saja selain menyangkut investasi fiktif. Tapi menurutnya bisa jadi sama. 

“Karena biasanya kasus korupsi di perusahaan sejenis ini tidak jauh berbeda,” ujar Orin. 

Orin merujuk kasus ASABRI dan Jiwasraya yang modus kejahatannya berupa manipulasi saham. Manipulasi tersebut ditujukan guna menguntungkan pihak tertentu. 

“Lihat ASABRI, Jiwasraya yang modusnya manipulasi saham atau ada pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan/pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana/investasi apapun itu namanya yang ternyata menguntungkan pihak tertentu,” ujar Orin.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya penyidikan baru mengenai perkara dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. KPK pun sudah menetapkan tersangka yang terjerat kasus tersebut sekaligus mencegahnya keluar negeri. Nama Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih santer disebut sebagai tersangka. 

BACA JUGA :  Sebanyak 30 Persen Calon Hakim Agung Dinilai Bermasalah

KPK menaksir kasus itu diduga merugikan keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah. Walau begitu, KPK belum bisa mendetailkan  perkara sekaligus identitas pihak yang dijadikan tersangka. 

Tercatat, KPK pernah menggali keterangan eks istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy pada Jumat 1 September 2023. Rina mengakui dicecar KPK mengenai dugaan korupsi yang diusut KPK yakni periode 2018 sampai 2022 kala itu. Dalam periode tersebut, Antonius Kosasih duduk sebagai Direktur Investasi PT Taspen periode 2019-2020 kemudian menjadi Direktur Utama pada 2020.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + three =

Trending

Ke Atas