Hukum

Palsukan Data, Tujuh Mantan PPLN Malaysia Dituntut Penjara 6 bulan

Palsukan Data, Tujuh Mantan PPLN Malaysia Dituntut Penjara 6 bulan


TERDEPAN.id, JAKARTA — Sebanyak tujuh terdakwa mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dituntut hukuman penjara selama enam bulan. Mereka terjerat kasus pemalsuan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (19/3/2024) malam WIB. Semuanya dijerat ancaman pidana.

Baca: Lima Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak Pileg 2024, Satunya dari Luar Jawa

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Umar Faruk, terdakwa 2 Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa 3 Dicky Saputra, terdakwa 4 Aprijon, terdakwa 5 Puji Sumarsono, terdakwa 6 Khalil dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan selama setahun sejak putusan inkrah, tidak ulangi perbuatan, tidak lakukan tindak pidana lainnya,” kata JPU Agus Kusuma dalam sidang tersebut.

BACA JUGA :  Panja Mafia Tanah DPR Diminta Panggil Menteri ATR/BPN

 

“Khusus terdakwa 7 Masduki Khamdan Muhammad dipidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan,” kaa Agus melanjutkan.

Baca: Dubes Korsel untuk RI Beri Selamat kepada Menhan Prabowo

Selain tuntutan hukuman penjara, semua terdakwa diancam dengan hukuman denda Rp 10 juta. Kalau tidak dibayarkan bakal diganti dengan kurungan yang dianggap setara dengan nominal denda tersebut.

“Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Agus.

Dalam perkara itu, tujuh orang anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur dituntut memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka dipandang JPU melanggar Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

BACA JUGA :  Tidak Terbukti Lakukan KDRT Berat Venna Melinda, Ferry Irawan Hanya Divonis 1 Tahun

Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melalukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” ucap Agus.

JPU juga menegaskan tidak ada hal yang dapat menghapus hukuman terhadap para terdakwa. “Tidak ditemukan hal yang dapat menghapus kesalahan dan alasan pembenar,” ujar Agus.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × one =

Trending

Ke Atas