Politik

PBNU Usul Ada Lisensi Adat Penggunaan Minuman Beralkohol

PBNU Usul Ada Lisensi Adat Penggunaan Minuman Beralkohol


DPR disarankan minta masukan pemuka adat untuk membahas RUU Minol.

TERDEPAN.id, JAKARTA–Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan sejumlah catatan terkait Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Salah satunya adalah usulan perlunya adanya lisensi terhadap upacara adat atau budaya tertentu yang menggunakan minol.

“Agar minuman beralkohol yang dimaksud untuk kepentingan adat adalah berupa upacara adat yang berlisensi sebagai budaya tradisional dan dilaksanakan atas izin atau pengawasan pemerintah,” ujar Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Asnawi Ridwan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (27/5).

BACA JUGA :  PDIP Sindir Lembaga Survei di Indonesia yang Cenderung Menangkan Capres Tertentu

Upacara adat atau budaya yang menggunakan minol juga diusulkan digelar di tempat yang tertutup. Agar tidak menjadi contoh bagi pengikut atau umat agama lain yang tak mengkonsumsi minol.

“Ritual keagamaan yang diisi atau diselipi minol harus dilaksanakan di tempat tertutup. Ini supaya tidak menjadi percontohan yang tidak baik bagi pengikutnya atau umatnya,” ujar Asnawi.

PBNU juga mengusulkan agar kadar alkohol yang tidak memabukkan yang boleh dipakai dalam upacara adat atau budaya tertentu. Sebab ia yakin dalam semua agama dan kepercayaan melarang sesuatu yang bersifat memabukkan dan adiktif.

“Memang ada sebagian agama yang tetap menggunakan minol sebagi jamuan, itu bagi kami tetap ada toleransinya selama tidak sampai memabukkan. Sebab saya yakin apapun agamanya kalau sampai memabukkan pasti itu adalah sebuah larangan,” ujar Asnawi.

BACA JUGA :  Umur bukan kendala bagi Alonso untuk kembali ke F1 tahun depan

Pembahasan RUU Minol juga diusulkan agar mengundang pemuka agama, adat, dan kepercayaan yang menggunakan minol sebagai bagian dari acara. Sebab PBNU menghargai agama atau kepercayaan yang tak melarang konsumsi minol.

“Kami sekali lagi dalam membahas RUU ini lebih dominan tidak menampilkan dalil, tapi lebih dominan menampilkan sisi sisi sosial. Tapi bukan berarti kami tidak punya dalil, bukan berarti kami tidak punya argumentasi agama,” ujar Asnawi.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six + 17 =

Trending

Ke Atas