Hukum

Pelaku Pasar Diminta tak Cemas Penetapan Tersangka Jiwasraya

Pelaku Pasar Diminta tak Cemas Penetapan Tersangka Jiwasraya


Kejakgung meyakini tersangka melakukan pemisahan pengelolaan saham dan reksa dana.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta pelaku pasar di bursa efek tak perlu cemas dengan keterlibatan 13 perusahaan manajemen investasi dalam skandal korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Burhanuddin juga meminta, agar pemilik saham dan reksa dana pada 13 perusahaan manajer investasi tersebut, tak perlu khawatir atas kepemilikan modalnya.

Burhanuddin mengatakan, proses penyidikan tim bentukannya, hanya menyidik pengelolaan reksa dana yang terkait dengan Jiwasraya. “Sepanjang produk reksa dana lainnya yang di kelola di 13 perusahaan itu tidak berhubungan dengan pengelolaan keuangan Jiwasraya, maka nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya,” tutur Jaksa Agung, dalam keterengan resmi yang diterima wartawan, di Jakarta, Jumat (26/6).

Jaksa Agung pun meminta agar pengelola 13 perusahaan manajer investasi itu, tak menutup kegiatan dan operasional, serta transaksi keuangannya di bursa efek. Sebab Burhanuddin meyakini, 13 manajer investasi tersebut, melakukan pemisahaan dalam pengelolaan setiap saham dan reksa dana.

“Sehingga, jika ada permasalahan hukum dalam sebuah produk reksa dana, tidak serta merta memengaruhi produk reksa dana dan saham yang lainnya,” kata Burhanuddin.

BACA JUGA :  Pakar Hukum Bocorkan Cara Jerat Henry Surya di Kasus KSP Indosurya

Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) menetapkan 13 perusahaan manajer investasi, dan satu pejabat tinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (25/6). Penetapan tersangka tersebut, hasil dari penyidikan lanjutan dalam skandal korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dialami PT Asuransi Jiwasraya.

Para manajer investasi itu, dituding sebagai tempat pencucian uang, karena menerima pengalihan dana Jiwasraya senilai Rp 12,15 triliun, dari total angka kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun. Tiga belas perusahaan manajemen investasi yang kini berstatus tersangka itu, yakni: PT Danawhibawa Manajemen Investasi, atau PT PAN Arcadia Capital (DMI atau PAC), PT Oso Managemen Investasi (OMI), PT Pinaccle Persada Investama (PPI), PT Millenium Dana Tama, atau PT  Millenium Capital Manajemen (MD atau MCM), PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNAM), PT Maybank Asset Management (PT MAM), PT GAP Capital (GAP), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Management (PAAM),  PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama (TFI), PT Sinar Mas Asset Management (SAM).

BACA JUGA :  Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas KPK

Sedangkan satu tersangka perorangan dari OJK, yakni Fakhri Hilmi yang diketahui pernah menjabat kepala departemen pengawasan pasar modal 2 A di OJK 2014-2017. Dan pada tahun ini, menjabat sebagai deputi komisioner pengawasan pasar modal 2 A OJK 2020. “Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan, maka pada hari ini (25/6) ditetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, dan satu tersangka dari pejabat pengawasan pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan,” kata Hari di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (25/6).

Sebelumnya, Dirpidsus Kejakgung juga sudah menetapkan enam tersangka lainnya. Yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, serta Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Enam tersangka tersebut, kasusnya kini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, sejak Rabu (3/6).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Dirpidsu Kejakgung Febrie Adriansyah menegaskan, meski sudah menetapkan banyak tersangka, namun pengungkapan tuntas skandal keuangan terbesar ini, tetap membuka peluang adanya calon tersangka-tersangka lainnya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 4 =

Trending

Ke Atas