Hukum

Pelaku Pelecehan Istri Tahanan KPK Belum Dipecat, Dipindah ke Bagian Penjagaan Gedung

Pelaku Pelecehan Istri Tahanan KPK Belum Dipecat, Dipindah ke Bagian Penjagaan Gedung



Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ali mengatakan pelaku pelecehan istri tahanan KPK sedang menjalani sidang di Inspektorat KPK. (ilustrasi)

TERDEPAN.id, JAKARTA — Petugas Rutan KPK berinisial M yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu istri tahanan hingga kini masih bertugas di lembaga antirasuah. Ia telah dipindahkan ke bagian penjagaan gedung.


“Masih (bertugas), ditugaskan di bagian penjagaan gedung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6/2023).


Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai lokasi penugasan M. Namun, dia menyebut, saat ini, pelaku juga sedang menjalani proses pemeriksaan pelanggaran disiplin di Inspektorat KPK.

BACA JUGA :  MUI: Tidak Boleh Ada Instansi Melarang Pekerjanya Berjilbab


“Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin di Inspektorat KPK,” ungkap Ali.

 


Sebelumnya, eks penyidik KPK, Novel Baswedan buka suara soal kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dia menduga, hal ini awalanya terungkap dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan asusila yang terjadi terhadap istri tahanan.


“Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut (dugaan asusila) baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga,” kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa General Manager PT Antam 


Novel tak menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan asusila tersebut. Dia hanya mengatakan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh seorang petugas itu telah diadukan kepada Dewas KPK.


Namun, menurut dia, laporan dugaan asusila itu tidak disampaikan ke publik. Dewas KPK justru kini fokus terhadap temuan pungli.


“Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK,” ungkap Novel.


 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 4 =

Trending

Ke Atas