Hukum

Pemerkosa Putri Kandung Divonis Kebiri dan Penjara 16 Tahun

Pemerkosa Putri Kandung Divonis Kebiri dan Penjara 16 Tahun


TERDEPAN.id, JAKARTA — Pengadilan Negeri Buol, di Sulawesi Tengah (Sulteng) menjatuhkan pidana 16 tahun penjara terhadap terdakwa Baharudin Kasim alias Baha (45 tahun). Baha adalah pelaku pemerkosaan terhadap R, perempuan 13 tahun yang merupakan putri kandung sendiri.


Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan, Rabu (10/5/2023) juga menghukum Baha dengan pidana kebiri, serta hukuman pengekangan melalui kontrol elektronik.


“Menyatakan terdakwa Baharudin Kasim alias Baha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksan anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua kandung,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Dian Syahputra dalam putusan yang disarikan lewat rilis resmi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Ahad (14/5/2023).


Atas vonis tersebut majelis hakim satu suara memberikan hukuman pidana penjara, dan pidana tambahan lainnya.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baharudin Kasim alias Baha dengan pidana pokok berupa pidana penjara selama 16 tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata Hakim Agung.

BACA JUGA :  KPK: Penanganan Kasus Lukas Enembe Sudah Masuk Tahap Akhir


Pada putusan, majelis hakim juga menghukum Baharudin alias Baha dengan publikasi identitasnya sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.


“Serta menjatuhkan pula kepada terdakwa Baharudin Kasim alias Baha tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokoknya,” sambung putusan hakim.


Dalam risalah putusan tersebut, aksi bejat yang dilakukan terdakwa Baharudin terhadap putrinya itu, terjadi minimal tiga kali. Baharudin menyetubuhi R pertama kali pada 2020, saat putri kandungnya tersebut masih kelas tiga Sekolah Dasar (SD).


Aksi bejatnya itu berlanjut sepanjang akhir 2022 lalu. Dalam pertimbangan putusan hakim juga disebutkan sejumlah alasan pemberatan hukuman terhadap terdakwa Baharudin. Bahwa dikatakan hakim, rangkaian aksi bejat yang dilakukan terdakwa tersebut bukan kali pertama.


Dikatakan hakim, terdakwa Baharudin sebelum terungkapnya kasus terhadap anak kandungnya itu, juga adalah bekas terpidana dalam perkara yang serupa. Baharudin, pada 25 Juni 2015 lalu, pernah dihukum 9 tahun penjara karena juga terbukti melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya.

BACA JUGA :  Pakar: Pemerintah Harus Buat Data Valid Masyarakat Miskin Cegah Korupsi


Karena itu, dikatakan Ketua Hakim Agung dalam putusannya, perbuatan berulang yang dilakukan terdakwa Baharudin tak dapat diterima dan mengharuskan penghukuman yang dapat mengekang nafsu bejatnya tersebut.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × one =

Trending

Ke Atas