Hukum

Penahanan Bupati Manggarai Tunggu Izin Mendagri

Penahanan Bupati Manggarai Tunggu Izin Mendagri


Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 tersangka lainnya.

TERDEPAN.id, KUPANG — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur masih menunggu izin menteri dalam negeri untuk menahan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp 1,3 triliun.


Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, izin penahanan terhadap Dullaitu telah diajukan Kejaksaan Tinggi NTT pada dua pekan lalu. “Sampai saat ini belum ada izin,” kata Hakim, Selasa (26/1).

BACA JUGA :  Irjen Teddy Saat Jadi Kapolda Sumbar: Jika Ingin Kaya Jangan jadi Polisi


Dia mengatakan, Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 tersangka lainnya yang sudah ditahan penyidik dalam skandal kasus korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 Hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.


Dia mengatakan, sesuai hasil audit dilakukan BPKP Perwakilan NTT kerugian negara dalam kasus pengalihan aset tanah yang berlokasi di Kerangan, Labuan Bajo itu mencapai Rp1,3 triliun.

BACA JUGA :  Kampus Dinilai Penting dalam Pencegahan Korupsi


Menurut dia, apabila menteri dalam negeri telah memberikan izin kepada Kejaksaan Tinggi NTT, maka proses penahanan terhadap Dulla segera dilakukan.


“Apabila hingga 30 hari izin dari Mendagri belum juga diberikan maka Kejaksaan memiliki kewenangan untuk langsung menahan tersangka,” kata dia.


 

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × two =

Trending

Ke Atas