Hukum

Pengadilan Militer Pecat Enam Anggota TNI AL

Pengadilan Militer Pecat Enam Anggota TNI AL


Keenam terdakwa divonis bersalah telah menganiaya pelaku pencurian hingga tewas.

TERDEPAN.id, BANDUNG — Enam oknum POM TNI-AL divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) II-09 Bandung, Senin (22/11). Mereka dijatuhi hukuman teringan sembilan tahun dan terberat 13 tahun penjara.


Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk MT Panjaitan. Dalam sidang sebelumnya, ke enam terdakwa dituntut Oditur Militer Bandung selama 10 tahun penjara
Dalam putusannya, Majelis Hakim, menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP.


Enam terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yaitu SM dan WI (divonis sembilan tahun penjara), BS (11 tahun), MH (12), dan MD (13 tahun). “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama,” kata Hakim.

BACA JUGA :  Hakim Tolak Gugatan Rp 9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil

Selain dihukuman penjara, Hakim juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kemiliteran terhadap ke enam terdakwa. Selama persidangan ke enam terdakwa yang mengenakan seragam dinas kemiliteran duduk tegak di kursi pesakitan.


“Para terdakwa dipidana tambahan dipecat dari dinas militer,’’ ujar Hakim.

Keenam terdakwa yang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, diseret ke meja hijau setelah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan Fransiskus Manalu (40 tahun),  warga Kabupaten Purwakarta meninggal dunia. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Mei 2020.

BACA JUGA :  Kembali Jadi Tersangka, Habib Bahar Tolak Diperiksa


Penganiaan tersebut berawal dari kasus hilangnya mobil milik orang tua pacar salah satu terdakwa. Setelah dilakukan pencarian oleh ke enam terdakwa, dua pelaku pencurian akhirnya berhasil ditangkap.


Kedua pelaku, salah satunya Fransiskus, kemudian dibawa ke wisma atlet dayung di Purwakarta. Di tempat inilah ke enam terdakwa melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Kasus tersebut kemudian ditangani POM TNI-AL hingga akhirnya disidangkan di Dilmil II-09 Bandung.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × five =

Trending

Ke Atas