Politik

Pengamat: Penundaan Pelantikan Tamsil Mengganggu Kepentingan DPD atas MPR

Pengamat: Penundaan Pelantikan Tamsil Mengganggu Kepentingan DPD atas MPR


TERDEPAN.id, JAKARTA — Pengamat politik, Ichsanuddin Noorsy mengatakan jika menggunakan UU MD3 2018, menunggu proses hukum selesai, tidak bisa dijadikan alasan bagi pimpinan MPR untuk tidak segera melantik wakil ketua MPR yang baru. Penundaan pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad, mengganggu kepentingan DPD atas MPR.


Dalam persoalan pergantian Fadel dengan Tamsil, menurut Ichsan, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti wakil ketua MPR berada di tangan Sidang Paripurna DPD. “Paripurna DPD telah memutuskan bahwa Fadel Muhammad bermasalah dalam hal kinerja sehingga DPD menganggap perlu diganti,” kata Ichsan, Ahad (26/2/2023). 


Jika Fadel merasa dirugikan, seharusnya Fadel membela dirinya bukan di pengadilan. Tapi di sidang paripurna DPD, sebab pemegang otoritasnya ada di paripurna DPD. 


Ketika putusan paripurna DPD memutuskan mengganti Fadel, kata Ichsan, jika mengunakan yuridis dan sosilogis formal, maka yang memiliki hak menganti adalah DPD. “MPR cuma user. MPR tidak bisa menolak penggantian wakil ketua MPR,” kata Ichsan menjelaskan. 


Kalau MPR menolak dengan alasan Fadel masih melakukan proses hukum, menurut Ichsan, maka yang menjadi pertanyaan adalah persoalan ini sengketa hukum atau politik. “Ini sengketa politik yang dibawa ke ranah hukum atau murni sengketa hukum?,” kata Ichsan. 


Dijelaskannya, pengadilan telah memutuskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang mengadili karena otoritasnya ada di DPD. “Ini (putusan hakim, Red) sudah benar,” kata dia.


Selama pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD digantung, menurut Ichsan, maka kepentingan DPD terhadap MPR menjadi sangat terganggu. “Ada kesenjangan aspirasi yang tidak tersalurkan, dengan adanya konflik seperti ini,” ungkapnya. Ini merugikan DPD RI, dan bisa digugat secara hukum.


Mengenai sikap pimpinan MPR yang tidak segera melantik Tamsil, Ichsan menduga disebabkan karena Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Fadel sama-sama berasal dari Partai Golkar. “Jadi ada subjektifitas. Saya melihatnya seperti itu, sehingga Fadel dipertahankan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Erick Apresiasi Buku ETernity, Eksplorasi Strategi Karya Forum Wartawan BUMN


Alasan Bamsoet tidak melantik Tamsil karena menunggu putusan peradilan inkracht, kata Ichsan, memiliki dua kelemahan, Pertama, kelemahan legal formalisme yang tidak merujuk pada situasi legal yuridis sosiologisnya. Kedua, alasan ini tidak berangkat dari kondisi DPD.


Dengan sikap Ketua MPR seperti ini, menurut Ichsan, maka DPD bisa mencatat kualitas kepemimpinan Bamsoet. Dijelaskannya, kepemimpinan itu ada lima jenis, yaitu kepemimpinan sejati, kepemimpinan petarung, kepemimpinan pengelolaan, kepemimpinan operator, dan kepemimpinan pesuruh. 


Dalam konteks kasus pelantikan wakil ketua MPR, maka menurut Ichsan, Bamsoet  bukan kepemimpinan petarung, bukan pemimpin sejati. “Tipikalnya hanya kepemimpinan manajer,” ungkap Ichsan.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve − 1 =

Trending

Ke Atas